Puluhan Proyek Dinas BMCKTR Sumbar Jadi Temuan BPK, Informasinya

 

Kantor Badan Pemeriksa Keuangan RI


Padang, Editor  – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengungkap temuan yang menggemparkan terkait kelebihan pembayaran dalam sejumlah proyek pembangunan di Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tahun 2022. Temuan ini terungkap setelah BPK melakukan pemeriksaan dengan metode uji petik terhadap 24 paket pekerjaan yang dilakukan oleh Dinas BMCKTR. Minggu 21 Janauari 2024  pukul  21.06 wib

Dalam hasil pemeriksaan, BPK menemukan adanya kekurangan volume dan/atau ketidaksesuaian mutu terpasang dengan nilai mencapai Rp1,2 miliar pada 22 paket proyek

Berikut adalah daftar proyek yang terkena dampak temuan BPK:

Paket 1: Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Provinsi di KSPN Mandeh (PHJD Tahap III).

Paket 2: Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Provinsi di KSPN Mandeh (PHJD Tahap III).

Paket 3: Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Provinsi di KSPN Mandeh (PHJD Tahap III).

Rekonstruksi Jalan Provinsi pada Ruas Tanjung Ampalu-Sijunjung.

Rekonstruksi Jalan Provinsi pada Ruas Tapus-Muaro Sei Lolo-Gelugur.

Pemeliharaan Berkala Jalan Provinsi pada Ruas Panti-Simpang Empat (Dana Alokasi Khusus).

Pelebaran Jalan Menuju Standar pada Ruas Padang Sawah-Kumpulan.

Pembangunan Jalan Provinsi pada Ruas Lubuk Sikaping-Talu.

Pemeliharaan Berkala Jalan Provinsi pada Ruas Panti-Simpang Empat (Dana Alokasi Umum).

Pemeliharaan Berkala Jalan Provinsi pada Ruas Simpang Baso-Piladang (Dana Alokasi Khusus).

Pembangunan Jalan pada Ruas Bukittinggi-Gaduik-Pincuran.

Rekonstruksi Jalan Provinsi pada Ruas Pangkalan Koto Baru-Sialang Gelugur.

Rekonstruksi Jalan Provinsi pada Ruas Batas Payakumbuh-Suliki-Koto Tinggi.

Rekonstruksi Jalan Provinsi pada Ruas Batas Payakumbuh-Sitangkai.

Pemeliharaan Berkala Jalan Provinsi pada Ruas Manggopoh-Padang Luar.

Pemeliharaan Berkala Jalan Provinsi pada Ruas Baso-Batusangkar dan Batusangkar-Ombilin.

Pembangunan Jalan Provinsi pada Ruas Pasar Baru-Alahan Panjang (Dana Alokasi Khusus).

Pelebaran Jalan Menuju Standar pada Ruas Padang Koto Gadang-Palembayan.

Pelebaran Jalan Menambah Lajur pada Ruas Kubu Kerambil-Batusangkar.

Rekonstruksi Jalan Provinsi pada Ruas Lubuk Malako-Abai Sangir dan Ruas Abai Sangir-Sungai Dareh.

Penggantian Jembatan Batang Namang.

Penggantian Jembatan Kayu Aro.

Temuan ini menjadi sorotan karena dikhawatirkan jumlah kelebihan pembayaran akan lebih besar jika dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pekerjaan yang dilakukan oleh Dinas BMCKTR.

Badan Pemeriksa Keuangan menyalahkan kepala Dinas BMCKTR karena kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh satuan kerjanya.


Selain itu, KPA/PPK (Kuasa Pengguna Anggaran/Penanggung Jawab Pengadaan) dan PPTK (Pejabat Pembuat Komitmen Teknis) juga disorot karena tidak cermat dalam melakukan verifikasi volume pekerjaan terpasang.

Bahkan, konsultan pengawas pekerjaan juga dianggap tidak cermat dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pengecekan volume pekerjaan terpasang.

Dalam rekomendasinya, BPK mendorong Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, untuk menetapkan batas maksimal volume kegiatan dengan mempertimbangkan rentang kendali PPK

BPK juga menginstruksikan Kepala Dinas BMCKTR untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan konstruksi di satuan kerjanya.

KPA/PPK dan PPTK juga diminta untuk meningkatkan kecermatan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, serta mempertimbangkan kinerja Konsultan Pengawas dalam penunjukan/pemilihan penyedia jasa konstruksi untuk pekerjaan konstruksi di masa mendatang bersama-sama Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia pada Biro PBJ.

Konfirmasi dilakukan kepada Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, melalui pesan WhatsApp untuk mendapatkan pandangan beliau mengenai temuan di Dinas BMCKTR Sumatera Barat. Tidak hanya itu, kami juga menanyakan apakah Kepala Dinas BMCKTR Sumatera Barat akan dikenai sanksi sebagai penanggung jawab yang tidak optimal dalam menjalankan tugas pengawasan dan pengendalian di satuan kerjanya.

Sebagai pemerintah yang bertanggung jawab, Gubernur Mahyeldi Ansharullah memiliki peranan penting dalam menangani permasalahan ini dan memberikan sanksi yang sesuai, jika diperlukan. Namun, hingga saat berita ini ditayangkan, tanggapan dari Gubernur Mahyeldi Ansharullah belum diperoleh.


** Aftidon

Posting Komentar

0 Komentar