Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021 yang digelar Kamis 11 januari 2024 di Pengadilan Negeri Padang. |
Padang, Editor – Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) digelar Kamis 11 januari 2024 di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, JPU Awilda menghadirkan keenam terdakwa, yaitu
1, Darmayanti selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),
2 Fandi Ahmad Putra selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK)
, 3 Andi Adam Putra selaku Direktur CV
4 Emir Darul Ehsan, PR,
5 Wikran
6 dan Ardian Ika Artanto.
Dalam dakwaannya, JPU Awilda menyebut kalau para terdakwa dinilai telah merugikan negara.
Selain memperkaya diri sendiri, JPU juga mengatakan pengerjaan proyek pengadaan ternak itu juga tidak selesai sebagaimana mestinya.
Adapun kepada para terdakwa ini dihadapkan dengan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal junto pasal 18 19 nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Kasus Korupsi.
Usai pembacaan dakwaan, para terdakwa yang didampingi penasehat hukum ada yang mengajukan eksepsi dan ada yang tidak, karena terdapat perbedaan pendapat terkait teknis persidangan.
Sidang yang diketuai hakim Dedi Kuswara didampingi oleh Emria Fitriani dan Tumpak Tinambunan masing-masing menunda sidang selama dua pekan.
Kepada terdakwa yang mengajukan eksepsi, hakim akan melakukan persidangan secara maraton.
“Untuk terdakwa yang mengajukan eksepsi 3 November 2023 eksepsi. 6 November 2023 jawaban eksepsi dari JPU, dan 9 November 2023 putusan,” kata hakim.
Seperti diketahui, perkara tersebut menjadi atensi Kajati Sumbar, dan telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan tertanggal 25 Maret 2022 dengan nomor surat print04/L.3/Fd.1/03.2022 serta sehubungan surat perintah penyidikan dengan No print-12/L.3/Fd.1/07/2022 tanggal 6 Juli 2022.
Temuan Kejati Sumbar berasal yang berasal laporan masyarakat atas dugaan pekerjaan penyediaan dan pengembangan sarana pertanian, kegiatan penyediaan bibit atau benih ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan hewan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021 dengan dana APBD Sumbar sekitar Rp.35 miliar.
** Afridon
0 Komentar