Penangkapan Pelaku Jual Beli BBM bersubsidi Berhasil Dibekuk Reskrimsus Polda Banten


Ditkrimsus Polda Banten saat menggelar press release penyalahgunaan BBM bersubsidi, Rabu (31/1)


Serang , Editor  - Polda Banten menggelar konferensi pers terkait penangkapan para kawanan pelaku jual beli BBM bersubsidi yang berhasil dibekuk Reskrimsus Polda Banten di Halaman Mapolda Banten, Rabu  31 Januari 2024 

Dijelaskan AKBP Wiwin Setiawan Wadir Reskrimsus Polda Banten bahwa Pengungkapan ini berawal dari terjadinya fenomena kelangkaan dan kebocoran serta tidak tepatnya penggunaan BBM bersubsidi.

Sehingga menjadi konsentrasi Presiden Joko Widodo dan memberikan perhatian khusus kepada Kapolri. Agar Kapolri memberikan dan memastikan ketersediaan BBM tersebut dan tidak terjadi penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu sehingga tepat sasaran.

Menindaklanjuti hal itu, AKBP Wiwin menerangkan bahwa pihaknya terus melakukan dan menindak semua pelaku penyalahguna BBM bersubsidi tersebut.

“Kami berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan, diantaranya 3 kasus ditangani oleh Polda Banten, dan 8 kasus lainnya oleh Polres jajaran,” ungkap Wiwin.

Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 unit kendaraan roda 4, 7 unit kendaran roda dua, 1 unit kendaraan roda tiga, dan 2.343 liter BBM bersubsidi jenis solar, 5.471 liter pertalite, dan surat penugasan pembelian BBM.

Lanjut Wiwin, para pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan alat bantu berupa jerigen, pompa, dispenser, slang, corong dan nota pembelian dari SPBU

“Modus para pelaku adalah membeli BBM di SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM oleh pihak terkait yang peruntukannya adalah untuk petani dan nelayan, namun para pelaku menjual kepada yang tidak berhak dengan harga yang lebih tinggi,” terang Wiwin.

“Harga solar subsidi itu adalah 6800 rupiah dari SPBU, namun pelaku menjual dengan harga kisaran 7500 hingga 8000 rupiah,” ungkap Wiwin.

Masih kata Wiwin, mekanismenya pelaku membeli BBM pertalite dengan menggunakan sarana kendaraan roda empat dan roda dua, pelaku menampung dan memindahkan menggunakan pompa dan slang.

“Pelaku melakukan itu secara berulang bahkan dalam sehari mereka bisa bisa bolak balik ke SPBU sebanyak 50 kali. Mereka mengumpulkan dan menjual pertalite dengan harga berkisar dari 11.000 ribu hingga 12000 ribu rupiah, jelas motifnya adalah mencari keuntungan, ” papar Wiwin.

Polisi mengamankan 15 tersangka dan para pelaku ini sudah melakukan aksinya kurang 6 bulan sampai 1 tahun. Kini polisi telah menahan para tersangka di rutan Polda dan rutan jajaran.

Para pelaku terjerat Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Para pelaku yang hendak melakukan kegiatan berbau ilegal dan dapat merugikan masyarakat, agar urungkan niatnya. Karena kami akan melakukan tindakan tegas,”ujar akhir Wiwin.


** Tim

Posting Komentar

0 Komentar