Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Kejati Siap Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Disdik


Padang,Editor - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat intensif mengusut kasus korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar, dengan rencana segera menetapkan tersangka. Langkah konkret diambil melalui penggeledahan di kantor Gubernur Sumbar pada Senin, 25 Maret 2024, sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti.


Operasi penggeledahan yang berlangsung selama 2,5 jam, dari pukul 10.00 hingga 12.30 WIB, fokus pada Ruangan Biro Umum Pengadaan Barang dan Jasa di lantai 2 Kantor Gubernur. Tim penyidik berusaha mencari dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi alat peraga siswa pada tahun 2021, yang hingga saat ini masih dalam tahap penyidikan.


Hadiman, asisten pidana khusus Kejati Sumbar, menjelaskan kesulitan dalam mendapatkan dokumen dari saksi-saksi, yang menjadi alasan utama penggeledahan. Tim berhasil menemukan beberapa alat bukti tambahan yang akan dianalisis lebih lanjut.


Kejati juga melakukan penggeledahan di ruangan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, mencari dokumen terkait kasus dugaan korupsi alat peraga SMK. Sekdaprov Sumbar, Hansastri, menegaskan kooperatif dalam penyidikan dan menyerahkan proses hukum kepada yang berwajib.


Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan yang telah dimulai sejak September 2023, dengan Kejati telah memeriksa lebih dari 35 saksi. Keseriusan dalam mengungkap kasus ini ditandai dengan komitmen untuk segera menetapkan tersangka, begitu hasil audit internal dan analisis alat bukti tambahan selesai dilakukan.


Penyidikan ini menyoroti isu korupsi dalam pengadaan alat peraga pendidikan, yang merugikan negara dan mengancam integritas sistem pendidikan di Sumbar. Kejati Sumbar berupaya keras untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.


Reporter: Afridon


Posting Komentar

0 Komentar