Mutasi Pejabat Pasbar Bermasalah, Wabup Risnawanto Ungkap Kekecewaan

Mutasi Pejabat Pasbar Bermasalah, Wabup Risnawanto Ungkap Kekecewaan sabtu 23 maret 2024.


Pasaman Barat  ,Editor– Wakil Bupati Pasaman Barat, Risnawanto, mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap proses mutasi, rotasi, dan promosi jabatan yang berlangsung sepekan terakhir, menyusul pembatalan pengangkatan 51 pejabat pada 23 Maret 2024 karena pelanggaran aturan.


Risnawanto, yang merasa tidak dilibatkan dalam proses mutasi tersebut, menyoroti ketidaktelitian dan pemahaman aturan yang kurang dari pihak Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia. "Ini menimbulkan kekecewaan dan pembicaraan di tengah masyarakat," ujarnya di Simpang Empat, menambahkan harapan agar kesalahan administrasi kepegawaian tidak terulang.


Kontroversi mutasi pejabat ini juga mencuatkan isu dugaan transaksi uang untuk mendapatkan jabatan, walaupun Wabup Risnawanto tidak dapat memastikan kebenarannya karena ketidaklibatannya dalam proses. Dia menegaskan pentingnya ASN bekerja sesuai tugas dan fungsi tanpa terlibat politik praktis, terutama menjelang Pemilu Kepala Daerah.


Pembatalan pelantikan berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, yang melarang penggunaan kewenangan untuk keuntungan atau kerugian salah satu calon dalam masa tertentu sebelum pemilihan, menggarisbawahi sensitivitas politik proses mutasi ini.


Wabup Risnawanto berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan transparan dalam setiap proses administratif dan kepegawaian di masa mendatang, demi memelihara kepercayaan publik dan integritas pemerintahan di Pasaman Barat.


Reporter: Afridon


Posting Komentar

0 Komentar