Inspektur Hendra Aswara |
Padang Pariaman,Editor - Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman telah merespons dengan serius keluhan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (Pungli) dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Nagari Kasang. Dugaan ini mencuat setelah beberapa warga melaporkan pembayaran yang jauh melebihi ketetapan resmi.
Inspektur Hendra Aswara mengonfirmasi adanya informasi terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh beberapa oknum Panitia Program PTSL Nagari Kasang, yang disebarkan melalui media sosial dan pemberitaan Editor. Meski demikian, sejumlah warga yang didatangi untuk klarifikasi tidak mengakui adanya praktik pungutan liar dalam program tersebut. Jumat 22 maret 2024
Mengimbau masyarakat Nagari Kasang yang menemui pungutan liar untuk melaporkan langsung ke Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman, dengan menyertakan nomor telepon pelapor sebagai bukti. Namun, beberapa warga yang dikonfirmasi menyebutkan adanya mekanisme yang mencurigakan dalam pelaksanaan program PTSL, termasuk penetapan biaya yang bervariasi dan permintaan pembayaran langsung oleh pejabat Nagari melalui telepon.
Situasi semakin kontroversial ketika Wali Nagari Kasang, Ali Buzar, malah memblokir nomor ponsel wartawan saat dihubungi untuk konfirmasi lanjutan. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program PTSL di Nagari Kasang.
Tim Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman telah mulai menyelidiki kasus ini untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan pungutan liar, sementara masyarakat diharapkan untuk memberikan informasi yang lebih lanjut untuk mendukung investigasi ini.
**Afridon
0 Komentar