dugaan kasus korupsi PUPR Mentawai lewat dana swakelola tahun anggaran 2020 yang merugikan negara senilaiR4,9 miliar di PN Padang, Senin 25 maret 202 |
Padang,Editor -Dalam sidang lanjutan kasus korupsi Dinas PUPR Mentawai, tiga terdakwa di PN Padang mendapat tuntutan penjara antara 2 hingga 4 tahun. Selain itu, denda dan uang pengganti mencapai angka yang signifikan, menjadi sorotan utama dalam persidangan tersebut.
Mantan Kepala Dinas PUPR Mentawai, Elfi, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Uang pengganti yang harus dibayarnya mencapai angka yang mengagetkan, namun dengan potongan atas jumlah yang telah dikembalikan, menjadi perhatian utama.
Selain Elfi, dua terdakwa lainnya, Febrinaldy dan Metridoni, juga tidak luput dari tuntutan yang serupa. Keduanya dihadapkan pada ancaman penjara dan denda yang signifikan, serta kewajiban untuk mengganti kerugian negara.
Dengan pembacaan tuntutan yang dramatis di pengadilan, kisah korupsi ini semakin mencuri perhatian publik. Sidang ditunda hingga Kamis mendatang, di mana pembelaan terhadap terdakwa akan menjadi fokus utama.
**Afridon
0 Komentar