Warga Laporkan Pungutan Liar di Lapas Kelas IIB Pariaman

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Barat, Bapak Amirizal 





Pariaman, 25 Maret 2024 – Sebuah surat menarik perhatian publik dan menjadi bukti nyata dari permasalahan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pariaman, Sumatera Barat. 


Surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Barat, Bapak Amirizal 


 ini mengungkapkan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang dialami oleh keluarga narapidana.


Dalam surat tersebut, Ibu Eda, seorang ibu yang anaknya menjalani hukuman di lapas tersebut, menyampaikan keluh kesahnya. 



Dia mengungkapkan bahwa setiap kali membawa makanan untuk anaknya ke dalam lapas, ia harus membayar sejumlah uang sebesar 5 ribu rupiah


 kepada oknum yang tidak disebutkan namanya. Ibu Eda memohon agar praktik pungutan liar ini segera diberantas,



 mengingat banyak dari keluarga narapidana yang tidak mampu dan terbebani dengan adanya pungutan tambahan ini.


Surat Ibu Eda ini tidak hanya mengungkapkan permasalahan yang dialami oleh satu dua orang, tetapi mencerminkan masalah yang lebih luas yang bisa jadi dialami oleh banyak keluarga narapidana lainnya di Lapas Kelas IIB Pariaman.


 Praktik pungutan liar semacam ini menambah beban bagi keluarga narapidana yang sudah berada dalam kondisi ekonomi yang sulit.


Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat, Bapak  Amirizal , diminta untuk segera menanggapi dan menginvestigasi laporan dari Ibu Eda. 



Masyarakat mengharapkan adanya tindakan tegas terhadap oknum yang melakukan praktik pungli tersebut, serta upaya perbaikan sistem dan pengawasan yang lebih ketat di Lapas Kelas IIB Pariaman untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.


Surat dari Ibu Eda ini menjadi simbol penting dari suara masyarakat yang membutuhkan perhatian dan tindakan nyata dari pihak berwenang. 



Kejadian ini membuka mata banyak pihak tentang pentingnya integritas dan keadilan dalam sistem pemasyarakatan, serta perlunya transparansi dan akuntabilitas dari pihak yang terlibat dalam pengelolaan lapas.


Hormat



Ibu Eda.

Posting Komentar

0 Komentar