Dalam sidang yang mengejutkan publik, Elvi, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) di Mentawai, divonis satu tahun empat bulan penjara, |
Padang,Editor - Dalam sidang yang mengejutkan publik, Elvi, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) di Mentawai, divonis satu tahun empat bulan penjara, suatu hukuman yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis, 4 April 2024, juga menyaksikan vonis terhadap dua rekannya, Febrinaldy dan Metridoni, yang masing-masing mendapatkan hukuman tiga tahun penjara.
Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Juanda, keputusan ini diambil setelah menimbang berbagai faktor, termasuk pembelaan dari pihak terdakwa. Selain hukuman penjara, Elvi juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta dan uang pengganti kerugian negara, dikurangi dengan apa yang telah ia kembalikan, total menjadi Rp282.436.625. Jika tidak dibayar, akan ada konsekuensi lebih lanjut termasuk penyitaan harta.
Keputusan serupa diberikan kepada Febrinaldy dan Metridoni, dengan kedua terdakwa tersebut juga harus membayar uang pengganti yang jumlahnya jauh lebih besar, menunjukkan peran mereka yang lebih signifikan dalam kasus korupsi ini. Diskusi intens terjadi pasca-pengumuman vonis, dengan ketiga terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk potensi banding.
Keputusan hakim ini menimbulkan kehebohan di kalangan publik, khususnya mengingat beratnya kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh kasus korupsi ini, yang mencapai Rp4,9 miliar. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat dan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, menyoroti masalah serius dalam pengelolaan anggaran pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan, serta pembangunan jalan non status oleh Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai pada tahun anggaran 2020.
Keputusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa ini tentu membuka ruang diskusi luas tentang sistem peradilan dan penanganan kasus korupsi di Indonesia.
**tim
0 Komentar