" Mantan Pejabat PUPR Mentawai Dihukum Ringan dalam Kasus Korupsi: Kontroversi Tuntutan dan Vonis"

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Padang. Kamis 4 april 2024


Padang,Editor , 4 April 2024 - Hari ini, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mentawai, Elvi, bersama dua rekannya, Febrinaldy dan Metridoni, mendapat vonis dalam kasus korupsi di Pengadilan Negeri Padang. Meskipun tuntutan awal jaksa lebih tinggi, hakim memutuskan vonis yang lebih ringan bagi ketiganya.


Elvi dihukum satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp50 juta, sedangkan Febrinaldy dan Metridoni masing-masing divonis tiga tahun penjara dengan denda yang sama. Hakim juga memerintahkan pembayaran uang pengganti yang signifikan.


Meski demikian, pengurangan vonis dari tuntutan jaksa menimbulkan kontroversi. Tuntutan jaksa sebelumnya mencapai dua hingga empat tahun lebih tinggi, namun hakim memutuskan vonis yang lebih rendah.


Kasus korupsi ini mengungkapkan modus operandi di mana anggaran sebesar Rp10,70 miliar disalurkan, tetapi tidak sepenuhnya digunakan untuk kegiatan yang dimaksud, dengan kerugian negara mencapai Rp4,9 miliar.


Para terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding. Sidang yang berlangsung singkat hari ini menyoroti urgensi penegakan hukum dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.



**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar