" Penegakan Hukum dalam Diam: Penampungan CPO Illegal Terus Merajalela di Batang Anai"

Penegakan hukum terkait penampungan CPO illegal di Kabupaten Padang Pariaman masih menimbulkan tanda tanya besar.

 

Padang Pariaman,Editor - Penegakan hukum terkait penampungan CPO illegal di Kabupaten Padang Pariaman masih menimbulkan tanda tanya besar. Meski marak di pinggir jalan utama, penindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) belum terlihat. Di Kecamatan Batang Anai, dua lokasi penampungan CPO ilegal beroperasi tanpa rasa takut. Aktivitas curian CPO terjadi dengan lancar di Korong Kayu Kapur dan Jalan Lingkar Jalur dua. Meskipun telah dilaporkan kepada Kapolsek Batang Anai, respons yang diharapkan tidak kunjung datang.


Pemilik penampungan CPO ilegal dengan leluasa melakukan kegiatan penadahan, penimbunan, dan jual-beli minyak curian dari sopir mobil tangki. Meski tanpa izin resmi, mereka berani beroperasi secara terang-terangan. Para pebisnis CPO ilegal tampaknya merasa aman karena tidak ada tindakan hukum yang menghambat. Selasa 9 april 2024


Investigasi oleh tim editorial mengungkapkan bahwa aktivitas pencurian CPO dilakukan dengan santai di lokasi tersebut. Sopir-sopir menurunkan ratusan liter CPO dan menjualnya ke penampung ilegal tanpa gangguan. Bahkan, mobil truk yang terparkir di sekitar lokasi terindikasi telah melakukan transaksi ilegal tersebut.


Warga sekitar mengungkapkan keheranannya terhadap pembiaran kejahatan ini. Mereka merasa seolah-olah tidak ada kehadiran aparat hukum di wilayah tersebut. Berdasarkan pengakuan seorang warga bernama Andi, penampungan CPO ilegal tersebut sudah beroperasi selama lima bulan, tanpa ada tindakan yang nyata dari pihak berwenang.


Ironisnya, meskipun telah ada laporan dan konfirmasi kepada Kapolsek Batang Anai, respons yang diharapkan belum kunjung datang. Kapolsek Batang Anai, Iptu Ricky Vrama Putra, SH, terlihat enggan memberikan tanggapan atau respons atas masalah ini. Hal ini meninggalkan tanda tanya besar terkait komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan ini.


Masyarakat dan LSM setempat berharap adanya respons yang lebih serius dari pihak berwenang, termasuk Polsek Batang Anai, Polres Padang Pariaman, dan Polda Sumbar. Dengan demikian, penindakan terhadap praktik ilegal penampungan CPO bisa dilakukan secara tegas dan efektif.



** tim


Posting Komentar

0 Komentar