Suasana sidang di Pengadilan Negeri Padang. Kamis 4 april 2024 |
Padang,Editor-Vonis ringan bagi Elvi, mantan Kadis PUPR Mentawai, dalam kasus korupsi menuai kontroversi.
Meskipun jaksa menuntut hukuman lebih berat, hakim memutuskan untuk memberinya satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Hal serupa terjadi pada Febrinaldy dan Metridoni. Meski vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa, hakim memerintahkan pembayaran denda dan uang pengganti yang substansial. Kasus ini mengungkapkan kecurangan dalam pengelolaan dana publik, dengan kerugian negara mencapai Rp4,9 miliar.
**Afridon.
0 Komentar