Setelah sebelumnya mendapatkan sanksi dari Pertamina akibat penyalahgunaan distribusi Bio Solar, SPBU Palapa di Padang Pariaman tampaknya belum juga belajar dari kesalahan. senin 8 april 2024 |
Padang Pariaman,Editor – Setelah sebelumnya mendapatkan sanksi dari Pertamina akibat penyalahgunaan distribusi Bio Solar, SPBU Palapa di Padang Pariaman tampaknya belum juga belajar dari kesalahan.
Tidak lama setelah masa sanksi berakhir, SPBU ini kedapatan kembali melakukan praktik serupa, melanggar UU Migas yang mengatur distribusi BBM subsidi.
Kegiatan ilegal di SPBU Palapa terungkap kembali, dimana diduga kuat terjadi kolaborasi dengan mafia BBM. Saksi mata di lokasi,
termasuk beberapa sopir truk yang hendak mengisi BBM, menyaksikan adanya mobil "siluman" yang beroperasi mengisi Bio Solar secara berulang.
Ketika dikonfrontasi, Budi, Manager SPBU Palapa, tidak memberikan respons baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp.
Kegiatan di SPBU tersebut telah jelas-jelas bertentangan dengan UU Migas No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Hermansyah, perwakilan dari LPRI Sumbar, menyerukan tindakan tegas terhadap SPBU Palapa. Ia menekankan bahwa tindakan SPBU tersebut bukan hanya melanggar hukum,
tapi juga merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya mendapatkan BBM subsidi dengan harga yang adil.
Dari investigasi, diketahui adanya selisih harga pembelian Bio Solar yang cukup signifikan, yang menguntungkan oknum tertentu di SPBU tersebut. Hal ini menjadi indikasi kuat adanya praktek korupsi dan kolusi yang merugikan banyak pihak.
Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk mencegah praktik serupa di masa depan, serta sebagai upaya memastikan distribusi BBM subsidi berjalan adil dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Berita ini menyajikan perkembangan terbaru dari kasus penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di SPBU Palapa, menyoroti tantangan dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik korupsi dalam distribusi energi subsidi di Indonesia.
** tim
0 Komentar