Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Terkait Dugaan Korupsi Lahan Hutan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) akan memanggil Bupati Solok Selatan, Khairunas, terkait dugaan korupsi penggunaan lahan hutan negara tanpa izin



Padang,Editor  – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) akan memanggil Bupati Solok Selatan, Khairunas, terkait dugaan korupsi penggunaan lahan hutan negara tanpa izin. Politikus dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini dijadwalkan hadir di Kejati Sumbar pada Rabu, 8 Mei 2024.


Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Mustaqpirin, mengonfirmasi laporan dari masyarakat yang menuduh Khairunas dan adik iparnya menggarap tanah negara seluas 650 hektare tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). "Informasi tentang pemanggilan Bupati adalah benar, dan kami telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan sejak pertengahan April lalu," ungkap Mustaqpirin.


Penyelidikan ini juga melibatkan beberapa pejabat setempat, yang telah dan akan dipanggil oleh Kejati Sumbar, termasuk Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Kabupaten Solok Selatan dan Sekretaris Daerah Solsel, untuk memberikan keterangan.


Pemanggilan ini menyoroti tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai penyalahgunaan lahan negara, yang berpotensi merugikan negara dan mengancam keseimbangan ekologis. Kejati Sumbar terus mendalami kasus ini dan berjanji akan memberikan transparansi serta keadilan dalam proses hukum yang berlangsung.


Reporter: Afridon



Posting Komentar

0 Komentar