Diperiksa 3,5 Jam, Anak Perempuan Bupati Khairunnas Dicecar 22 Pertanyaan Oleh Penyidik Kejati Sumbar

Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman, SH, saat memberi keterangan pada wartawan di Kantor Kejati Sumbar.


Padang, Editor - Anak perempuan Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat, berinisial ZER (31) menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar selama 3,5 jam terkait kasus dugaan korupsi lahan hutan negara, Kamis, 16 Mei 2024. ZER tiba di Kantor Kejati Sumbar sekitar pukul 09.00 WIB.


ZER, yang mengenakan baju coklat muda, langsung menuju ruangan penyidik Tindak Pidana Khusus di lantai 4. Setelah pemeriksaan selesai, ZER yang didampingi pengacaranya, Suharizal, meninggalkan kantor Kejati melalui pintu belakang tanpa memberikan pernyataan kepada media.


“Tadi sudah kita mintai keterangan anak Bupati Solok Selatan dengan inisial ZER selama 3,5 jam dari pukul 9.00 WIB hingga 12.30 WIB,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman, SH, kepada wartawan usai pemeriksaan. Hadiman mengungkapkan bahwa penyidik melontarkan 22 pertanyaan kepada ZER yang merupakan anggota kelompok tani yang diduga menguasai hutan negara tanpa izin.


Hingga saat ini, 19 saksi telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk Bupati Solok Selatan Khairunnas, adik iparnya, Sekda Solok Selatan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Solok Selatan, hingga anggota kelompok tani.


Kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan masyarakat pada Maret 2024. Bupati Khairunnas bersama kelompok tani yang dikelola adik iparnya diduga menggunakan lahan hutan negara seluas 650 hektare untuk menanam kelapa sawit tanpa Hak Guna Usaha (HGU), sehingga merugikan negara. Aksi ini diduga telah berlangsung sejak 2004.


Pada 18 April 2024, Kajati Sumbar mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi kehutanan di Kabupaten Solok Selatan. Selain ZER, Camat Sangir Balai Janggo dan Wali Nagari Sungai Kunyit juga diperiksa pada hari yang sama.


Penyidikan akan berlanjut pada Jumat, 17 Mei 2024, dengan pemanggilan tiga orang, yaitu Wali Jorong Log Batu Nagari Sungai Kunyit, Khelvano Relanda selaku Anggota Kelompok Tani Bukit Batu Maju, dan Iswandi Ketua Kelompok Tani Bukit Batu Maju. Sementara itu, pada 15 Mei 2024, Hasan, Kepala UPTD KPHL Batang Hari, dan Zamzami, Polisi Hutan, telah dimintai keterangan.


Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan bahwa pada Selasa, 21 Mei 2024, akan dipanggil lagi 10 anggota Kelompok Tani Bukit Batu Maju, termasuk Joni Hendri, Meri Irawan, Juprindo, Alsis Hendri, Rahmat, Yusmardi Fitri, Gusria Arfandi, Bahrul, Uyuang, dan Ari Asale.


Bupati Solok Selatan, H. Khairunnas, telah dimintai keterangannya pada Rabu, 8 Mei 2024, terkait dugaan tindak pidana korupsi menggarap tanah negara seluas 650 hektar bersama pengurus koperasi yang juga adik iparnya, dengan menanam kelapa sawit tanpa izin Hak Guna Usaha dari Kementerian Kehutanan.


** Afridon


Posting Komentar

0 Komentar