Guru Cabuli Dua Murid SD di Pariaman: Aksi Keji di Tengah Jam Pelajaran

 Z  54  Guru Olahrga SDN  14 Sungai Pasak Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman Sumbar



Pariaman, Editor - Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap oleh Polres Pariaman atas dugaan pencabulan terhadap dua muridnya. Penangkapan tersebut dilakukan pada 15 Mei 2024, berdasarkan laporan dari orang tua murid yang anaknya menjadi korban.


Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, mengungkapkan bahwa penangkapan berlangsung di rumah pelaku tanpa ada perlawanan, dan pelaku mengakui perbuatannya. "Penangkapan kami lakukan di rumah pelaku, dalam penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya," ujar Rinto pada Rabu, 29 Mei 2024.


Aksi Pencabulan di Tempat Belajar


Laporan dari orang tua murid mengungkapkan bahwa aksi pencabulan terjadi selama jam pelajaran sekolah. Korban-korban mengaku mengalami pelecehan di berbagai lokasi di lingkungan sekolah, termasuk perpustakaan dan ruang kelas. "Pengakuan korban, pelecehan dilakukan di pustaka, ruang kelas, dan sejumlah tempat lain di areal sekolah," jelas Rinto.


Langkah Hukum


Kasus ini telah menjadi perhatian serius, dan saat ini berkas perkara sedang disiapkan untuk dikirim ke kejaksaan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.


Catatan Penting


Penangkapan: 15 Mei 2024, di rumah pelaku.


Pengakuan Pelaku: Pelaku mengakui perbuatannya saat ditangkap.


Lokasi Kejadian: Perpustakaan, ruang kelas, dan beberapa tempat lain di sekolah.


Proses Hukum: Berkas perkara akan segera dikirim ke kejaksaan.


Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat di lingkungan sekolah dan perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan kejahatan seksual



** Afridon.


Posting Komentar

0 Komentar