Modus Pijat Tradisional: Kedok Prostitusi di Padang Terbongkar

Sebuah panti pijat di tabing kota Padang terungkap menggunakan modus pijat tradisional sebagai kedok untuk kegiatan prostitusi


Padang, Editor - Sumatera Barat – 26 Mei 2024. Sebuah panti pijat di tabing kota Padang terungkap menggunakan modus pijat tradisional sebagai kedok untuk kegiatan prostitusi. Investigasi yang dilakukan oleh Beritaeditorial.com pada Minggu, 26 Mei 2024 pukul 15.41 WIB, mengungkapkan praktik ini.



Lokasi pijat tradisional. 
pijat di tabing kota Padang terungkap menggunakan modus pijat tradisional sebagai kedok untuk kegiatan prostitus


Panti pijat tersebut menarik perhatian masyarakat dengan menawarkan layanan pijat tradisional. Namun, berdasarkan pengamatan dan investigasi lebih lanjut, layanan yang ditawarkan ternyata hanya modus untuk kegiatan prostitusi.

Salah satu tukang pijat, seorang wanita berusia 30 tahun dengan nama samaran V, yang merupakan warga Bukittinggi dan memiliki anak di bawah usia 2 tahun, terlibat dalam kegiatan ini.

Praktik prostitusi ini menggunakan aplikasi Michat sebagai media untuk menghubungi pelanggan. Dengan tarif sebesar 150 ribu rupiah per sekali kencan, pelanggan datang silih berganti ke panti pijat ini.

Tanggapan Masyarakat dan Pihak Berwenang

Pengungkapan modus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Mereka berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan praktik prostitusi yang berkedok layanan pijat tradisional ini. Selain meresahkan, praktik ini juga merusak citra positif layanan pijat tradisional yang seharusnya menjadi sarana kebugaran dan kesehatan.


Rumah. 
pijat tradisional. 
pijat di tabing kota Padang terungkap menggunakan modus pijat tradisional sebagai kedok untuk kegiatan prostitus

Modus pijat tradisional yang menyamar sebagai praktik prostitusi ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat terhadap tempat-tempat yang menawarkan layanan kesehatan dan kebugaran. Diharapkan dengan adanya investigasi ini, pihak berwenang dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menangani dan menghentikan praktik ilegal tersebut.


**Tim

Posting Komentar

0 Komentar