Ilustrasi penggunaan kantong plastik untuk belanja. |
Padang, Editor - Dalam upaya mengatasi masalah sampah yang semakin meningkat, Pemerintah Kota (Pemko) Padang
mulai menerapkan sanksi tegas bagi minimarket dan swalayan yang masih menggunakan kantong plastik. Data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang menunjukkan, dari 600 ton sampah yang diproduksi setiap hari, 165 ton di antaranya adalah sampah plastik.
Pemko Padang telah memiliki regulasi sejak 2018 melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 36 tentang Pengurangan Sampah Plastik.
Setelah empat tahun masa sosialisasi, kini saatnya untuk mengambil tindakan tegas. "Pemko Padang telah mengingatkan kembali kepada pengusaha retail modern untuk batas akhir penggunaan kantong plastik," kata Kepala DLH Kota Padang Fadelan FM dalam keterangan pers, jumat 17 mei 2024.
Sebagai alternatif, swalayan dan minimarket didorong untuk menggunakan kantong daur ulang berbahan ubi kayu atau menyediakan tas belanja yang bisa dipakai kembali. Namun, solusi terbaik adalah masyarakat membawa kantong belanja sendiri dari rumah.
DLH Kota Padang akan melakukan pemantauan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi aturan ini. "Sanksi terberatnya, bila masih nekat menggunakan kantong plastik, izin usaha bisa dicabut," tegas Fadelan. Sebelum tindakan pencabutan izin dilakukan, pengusaha yang melanggar akan dipublikasikan di media massa.
Selain itu, DLH telah melakukan sosialisasi intensif dan memberikan tas belanja yang bisa dipakai kembali. Para pengusaha retail modern juga sudah dipanggil untuk diberi sosialisasi mengenai aturan ini. Kebijakan ini bertujuan menyelamatkan lingkungan dari sampah plastik yang membutuhkan lebih dari 100 tahun untuk terurai.
Fadelan menambahkan, setelah menertibkan retail modern, DLH akan fokus pada pasar-pasar tradisional. DLH Kota Padang telah membagi keranjang daur ulang di berbagai pasar seperti Pasar Raya Padang dan Pasar Alai. Masyarakat pun diimbau untuk lebih peduli dan membawa kantong belanja sendiri demi mengurangi sampah plastik.
** Rilis
0 Komentar