Guru SD N 14 Sungai Pasak Z, pelaku pencabulan murid kelas 2 dan 3 SD saat diperiksa di Mapolres Pariaman.
Pariaman,Editor Kota Pariaman gempar setelah seorang tenaga pendidik SD N 14 Sungai Pasak, Pariaman Timur, Kota Pariaman, Sumatera Barat, melakukan pencabulan pada dua muridnya.
Pelaku tersebut berinisial Z (45), ia merupakan guru olahraga di sekolah tersebut sejak tahun 2007.
Z sudah diamankan pihak kepolisian sejak 15 Mei 2024. Ia diamankan setelah orang tua dua orang murid, kelas 2 dan Kelas 3 SD N Sungai Pasak melaporkan dugaan pencabulan pada anaknya.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, mengatakan, laporan tersebut meliputi pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh Z sejak tahun 2023.
Z melancarkan aksinya pada korban berusia 8 tahun dan 9 tahun, saat jam istirahat di perpustakaan dan gudang yang berada di areal sekolah.
Pada murid yang berusia 8 tahun, Z melakukan pelecehan dengan memegangi bagian kemaluan korban berulang kali.
Sedangkan pada murid yang berusia 9 tahun, Z menyetubuhi korban di gudang sekolah, berulang kali.
"Z ini melakukan perbuatannya dengan memaksa korban dengan tindak kekerasan," ujarnya.
Tindakan kekerasan ini, meliputi perlakuan fisik dan mengintimidasi korban dengan membesarkan bola matanya.
Perlakuan itu, membuat korban takut sehingga tidak bisa mengelak dan menuruti keinginan Z.
Bahkan setelah melakukan aksinya, Z mengancam korban dengan kata-kata supaya tidak buka suara pada guru dan orang tua mereka.
"Tapi akhirnya korban berusia 8 tahun tidak tahan, ia buka suara pada orang tuanya karena sudah disetubuhi oleh Z," ujar Kasat.
Melalui pengakuan dan laporan korban tersebut, Z ditangkap Satreskrim Polres Pariaman, ia ditangkap di rumahnya.
Atas perbuatannya Z, terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah seperempat masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik.
"Ditambah masa hukumannya, maksimal tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara," ujarnya
** Afridon.
0 Komentar