Pariaman Editor - Inspektorat Kota Pariaman memutuskan untuk tidak mengutamakan standar teknis pemeriksaan dengan alasan lebih mengedepankan pendekatan persuasif jika terdapat temuan pada satu objek yang diperiksa.
Secara regulasi teknis, aturan mengharuskan jika ada temuan oleh Aparatur Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat pada satu institusi atau lembaga pemerintah, maka instansi tersebut diberi tenggat waktu hingga 6 bulan untuk mengembalikan kerugian negara. Jika dalam waktu tersebut tidak ada pengembalian, inspektur pemeriksa wajib merekomendasikan tindakan hukum kepada Aparat Penegak Hukum (APH), sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.09/2022 Tahun 2022.
Namun, Kepala Inspektorat Pariaman, Alfian Harun, memilih untuk mengesampingkan aturan tersebut dan lebih menekankan pendekatan persuasif. "Kita tidak melakukan itu, dimunculkan dulu kesadaran dari terperiksa yang memiliki temuan. Dipanggil dulu ke inspektorat, karena di sini kita banyak memakai 'Raso Jo Pareso'," kata Alfian Harun pada hari Jumat kemarin, di ruang kerjanya.
Teknis aturan auditor jelas mengharuskan tindakan hukum jika dalam waktu 6 bulan temuan tidak dikembalikan. Namun, Alfian Harun menegaskan bahwa Inspektorat juga berkewajiban memberikan pembinaan, bukan hanya pemeriksaan dan penyerahan ke aparat hukum. "Kami di Inspektorat selain sebagai pemeriksa internal, berkewajiban juga memberikan pembinaan. Tidak serta merta menyerahkan terperiksa tadi ke aparat hukum," tambahnya.
Alfian Harun juga menyoroti bahwa jika semua temuan langsung diadukan ke aparat hukum, hal tersebut akan membebani aparat hukum dan mengurangi fungsi pembinaan yang seharusnya dilakukan oleh Inspektorat. "Kalau teknis itu kita jalankan semuanya, dan fungsi pembinaan tadi habis, berarti hubungan emosional kita dengan orang banyak ini tidak akan ada yang baik," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa Inspektorat berupaya untuk membuat terperiksa paham dan bertanggung jawab terhadap temuan yang ada, bahkan jika pengembalian kerugian dilakukan secara bertahap. "Yang penting kita jalani dulu, bagaimana dia (terperiksa) tadi peduli, paham dengan apa yang jadi tanggung jawabnya, respon. Tentunya dengan ada sikap tindak lanjut. Walaupun ibaratnya, kalau ada beban berat, kan bisa diangsur. Meskipun dicicil dalam jangka dua tahun, tanpa ada jaminan," jelas Alfian.
Meskipun demikian, aturan teknis pemeriksaan menetapkan bahwa jika pengembalian dilakukan lebih dari 6 bulan, harus ada jaminan yang dapat dipegang oleh APIP. "Perlu kita ketahui juga, sebagian dari kawan-kawan terperiksa itu responnya tinggi, untuk mengembalikan. Dari naskah saja jika ada temuan, langsung dipulangkan. Dikembalikan ke Kas Desa, mereka juga yang mengkoordinir uang itu lagi," ungkap Alfian.
Dengan pendekatan ini, Inspektorat Pariaman berusaha menyeimbangkan antara penegakan aturan dan pembinaan, demi menjaga hubungan baik serta menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab di kalangan terperiksa.
**Afridon
0 Komentar