Padang Pariaman, Editor - Tim pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans UPTD Wilayah I melakukan inspeksi mendadak ke lokasi proyek jalan tol untuk memastikan peralatan stone crusher dan batching plant milik PT. HKI dan PT. Wira Agung memiliki izin laik K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), Senin, 20 Mei 2024, di Padang Pariaman
Dari hasil inspeksi, diketahui bahwa stone crusher milik PT. HKI yang digunakan untuk suplai material pembangunan jalan tol Trans Sumatera, termasuk proyek Tol Padang-Sicincin, belum memiliki izin laik K3. Sesuai PP No 23 Tahun 2010, setiap badan usaha yang ingin mengoperasikan peralatan penggilingan batu harus memiliki IUP yang dikeluarkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya
Ketua tim pengawas, Yulita Ahmad, menyatakan bahwa PT. HKI dan PT. Wira Agung belum mengantongi izin laik K3 untuk peralatan yang digunakan. "Selama proses pengurusan izin di PJK3, alat pemecah batu tidak boleh beroperasi. Artinya, alat tersebut tidak bisa dipergunakan sebelum ada laik K3," tegas Yulita Ahmad.
Menurutnya, perusahaan mengklaim sedang dalam proses pemeriksaan dan pengujian di PJK3. Namun, tim pengawas memberikan batas waktu satu minggu untuk penyelesaian proses tersebut, dan selama itu alat-alat tidak boleh digunakan. "Kami memberikan waktu satu minggu untuk proses di PJK3, dan alat belum bisa digunakan sebelum ada izin," tambahnya
Kedua perusahaan ini masih dalam tahap pengurusan izin satu pintu di daerah Padang Pariaman dan masih ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi. Sementara itu, izin laik K3 belum diajukan ke dinas terkait.
"Pengawasan provinsi yang berwenang akan melakukan pemeriksaan laik K3, keselamatan kerja. Kami memberi waktu 7 hari dan sebelum izin keluar, alat tersebut belum bisa dipergunakan," ujar Yulita Ahmad
Inspeksi ini diharapkan mendorong perusahaan untuk mematuhi peraturan dan memastikan keselamatan kerja di proyek-proyek besar seperti pembangunan jalan tol.
** Suger.
0 Komentar