17 Personel Dit Samapta Polda Sumbar Langgar Kode Etik dalam Kasus Afif Maulana

Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono, menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas kasus kematian tidak wajar Afif Maulana. 



Padang, Editor - Sebanyak 17 personel Dit Samapta Polda Sumbar terbukti melanggar kode etik dalam menangani dan mengamankan 18 remaja terduga pelaku tawuran pada Minggu malam, 9 Juni. Kesalahan prosedur ini terkait dengan penemuan jasad Afif Maulana, bocah 13 tahun, yang ditemukan mengambang dengan luka lebam di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang.


Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono, menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas kasus kematian tidak wajar Afif Maulana. Sejauh ini, 17 personel yang bertugas pada malam itu akan segera disidangkan. "Apakah nanti sidang komisi kode etik atau pidana, nanti kelanjutannya," ujar Kapolda usai Monitoring dan Klarifikasi bersama Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, di Mapolda Sumbar, Kamis, 27 Juni  2024


Kompolnas hadir di Kota Padang untuk memeriksa dan melakukan olah TKP. Berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 40 anggota, 17 di antaranya terbukti melanggar. Pelanggaran yang dilakukan termasuk menyulut api rokok ke tubuh remaja dan tindakan pemukulan.


Saat ini, pihak kepolisian masih mencari objek dari 18 remaja yang menjadi korban kekerasan untuk melengkapi pemberkasan perkara. "Kalau penahanan ya pastinya belum. Tetapi orang-orangnya masih di Polda diperiksa di Paminal. Ini namanya juga penyelidikan," tambahnya.


Kapolda Sumbar sebelumnya menyatakan bahwa Afif Maulana melompat dari atas jembatan atas ajakan rekannya, Aditia, dan patahnya enam tulang rusuk Afif bukan karena penyiksaan oleh polisi, melainkan akibat benturan dengan bebatuan keras di dasar sungai

.


**  Afridon


Posting Komentar

0 Komentar