Ayah Kandung di Limapuluh Kota Rudapaksa 2 Putrinya, Salah Satunya Hamil

Seorang pria berinisial PS (55) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh karena merudapaksa dua anak perempuannya


Payakumbuh ,Editor -Seorang pria berinisial PS (55) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh karena merudapaksa dua anak perempuannya. Salah satu korban bahkan diketahui sudah hamil besar dengan usia kandungan delapan bulan.


Penangkapan PS dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/24/I/2024/SPKT/Polres Payakumbuh/Polda Sumatera Barat tanggal 30 Januari 2024. Ia dilaporkan langsung oleh sang istri dan kabur selama enam bulan setelah dipolisikan.


“Korban ini merupakan anak kandung pelaku, masing-masing berusia 14 tahun dan 16 tahun. Korban berusia 16 tahun sudah hamil 8 bulan akibat perbuatan pelaku,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona via keterangan tertulis, Senin 17 juni 2024 malam.


Aksi bejat terhadap korban, kata Doni, sudah dilakukan PS kepada dua putrinya sepanjang tahun 2020 hingga 2024.


“Aksi tersebut terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibu mereka,” katanya.


Sang ibu yang yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Pelaku langsung kabur ketika dipolisikan.


“Pelaku saat ini sudah kami tangkap dan tahan di Polres Payakumbuh. Ia melanggar Undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” tuturnya


** Afridon.


.

Posting Komentar

0 Komentar