Kasus dugaan pemalsuan dokumen izin tambang oleh PT Bintangdelapan Wahana kini diawasi oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri |
Jakarta, Editor - Kasus dugaan pemalsuan dokumen izin tambang oleh PT Bintangdelapan Wahana kini diawasi oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pengawasan ini diperkuat dengan diadakannya Gelar Perkara Khusus oleh Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri berdasarkan pengaduan dari PT Artha Bumi Mining.
Pengaduan tersebut diajukan melalui Surat No. 008/Sk.Hkm/SBR/III/2024 pada 27 Maret 2024 terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng yang dilaksanakan pada 12 Juni 2024 di Jakarta. Gelar perkara dihadiri oleh PT Artha Bumi Mining sebagai pelapor dan PT Bintangdelapan Wahana sebagai terlapor.
Ketua Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining, Happy Hayati, menyatakan bahwa laporan mereka terhadap Hamid Mina, Direktur Utama PT Bintangdelapan Wahana, menyangkut dugaan pemalsuan dokumen sesuai dengan Pasal 263 KUHPidana Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana. Dokumen yang diduga dipalsukan adalah Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi yang menyebabkan terbitnya Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.001/DESDM/I/2014.
Dasar penerbitan SK tersebut diduga berdasarkan surat yang dipalsukan oleh PT Bintangdelapan Wahana, sehingga menyebabkan kerugian bagi PT Artha Bumi Mining. Happy Hayati juga menyampaikan bahwa upaya hukum administrasi yang telah ditempuh PT Artha Bumi Mining terus terhalang oleh tindakan PT Bintangdelapan Wahana.
Happy menegaskan bahwa pemisahan peran Hamid Mina sebagai Dirut PT Bintangdelapan Wahana dan bukan sebagai ketua Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) sangat penting dalam konteks ini. Selain itu, Happy menekankan bahwa surat penghentian penyidikan yang dikeluarkan sebelumnya tidak menghapus hak PT Artha Bumi Mining untuk melanjutkan proses hukum.
PT Artha Bumi Mining berharap rekomendasi dari gelar perkara khusus di Bareskrim Polri pada 12 Juni 2024 akan mempercepat penetapan HM sebagai tersangka dan memulihkan kerugian yang mereka alami akibat dokumen palsu tersebut.
** Megy/ Afridon
0 Komentar