Developer dan Warga Perumahan Residence Menggugat Pemilik Kandang Ayam

Kandang ayam di Korong Sungai Pinang, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman, Sumatera Barat


Padang Pariaman, Editor – Kandang ayam di Korong Sungai Pinang, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman, Sumatera Barat menjadi sumber keresahan bagi warga perumahan Residence. Bau busuk dari kandang ayam tersebut memicu keluhan yang serius dari penghuni perumahan



Doris, pengembang perumahan Residence, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan keluhan warga kepada pemilik peternakan ayam. Sayangnya, upaya dialog dan solusi yang ditawarkan, termasuk relokasi kandang dengan kompensasi uang sagu hati, tidak membuahkan hasil.


“Kami telah mencoba menawarkan solusi dengan relokasi kandang dan memberikan kompensasi, namun tidak ada kesepakatan yang tercapai,” kata Doris pada Rabu, 12 Juni 2024.


Karena tidak ada tindakan lanjut dari pemilik kandang, warga perumahan bersama dengan Doris telah melayangkan surat keberatan kepada Wali Nagari Ketaping pada 3 Juni 2024. Tanda tangan warga turut disertakan dalam surat tersebut.


Doris menegaskan, jika tidak ada itikad baik dari pemilik kandang, pihaknya bersama warga akan mengajukan gugatan hukum. "Kami siap menempuh jalur hukum jika masalah ini tidak diselesaikan secara damai," ujarnya.


Dia juga menekankan bahwa pemilik peternakan ayam kemungkinan besar belum memiliki izin yang sah dari pemerintah daerah setempat, melanggar UU nomor 41 tahun 2014 dan UU No 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


Wily, pengacara Novi pemilik kandang ayam, membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa kliennya memiliki izin yang sah berdasarkan PP nomor 29 tahun 2021 dan KBBRI. "Izin usaha klien kami dikelola oleh PT SP yang bermitra dengan klien kami, jadi tidak ada masalah hukum," jelasnya.


Ia juga mempertanyakan mengapa keluhan bau busuk baru muncul setelah perumahan Residence berdiri pada November 2023, padahal kandang ayam tersebut sudah ada sejak tahun 2013 tanpa ada komplain dari warga sekitar.


Menurut Wily, isu bau menyengat itu diangkat oleh warga perumahan baru, bukan oleh penduduk asli Korong Sungai Pinang. "Kami siap untuk menghadapi uji materi di pengadilan," tegasnya.



Tim   Editor


Posting Komentar

0 Komentar