Doris Flantika: Kandang Ayam di Alana Residence 6 Cemari Lingkungan, Developer Bersurat ke Kapolda Sumbar

Doris Flantika, pihak developer perumahan Residence 6


Padang Pariaman, Editor - Penolakan terhadap keberadaan kandang ayam di sekitar perumahan Alana Residence 6, Korong Sungai Pinang, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman, Sumatera Barat, kembali mencuat. Kandang ayam milik AN diduga mencemari lingkungan dan membuat resah warga.


Merespon situasi ini, Doris Flantika, pihak developer perumahan Residence, mengirim surat kepada Kapolda Sumbar terkait keluhan warga. Surat tersebut, bertanggal 10 Juni 2024, juga ditembuskan kepada Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Lingkungan Hidup RI, Kementerian Investasi/BKPM, Gubernur Sumbar, dan Bupati Padang Pariaman.


"Keluhan warga telah kami sampaikan kepada pihak peternak ayam, namun mereka tidak memberikan solusi yang memadai. Karenanya, kami bersurat ke Polda Sumbar karena salah satu pemilik kandang tersebut adalah anggota Polri aktif," ungkap Doris Flantika pada Jumat 14 juni 2024


Menurut Doris, kandang ayam tersebut menyebabkan ketidaknyamanan bagi warga. "Warga mengeluh karena banyaknya lalat dan bau tak sedap yang diduga berasal dari kandang ayam," tambahnya.


Doris menjelaskan bahwa upaya negosiasi secara musyawarah telah dilakukan agar kandang ayam dipindahkan ke lokasi yang lebih tepat. Namun, musyawarah tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.


Sebelumnya, warga bersama pihak developer telah bersurat kepada Wali Nagari Ketaping pada 3 Juni 2024, menyampaikan keberatan mereka terhadap keberadaan kandang ayam di dekat perumahan.


Doris yakin bahwa kandang ayam milik AN tidak memiliki izin dari pemerintah daerah setempat. Aturan terkait termasuk izin peternakan berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2014 dan perlindungan lingkungan hidup sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009.


Selain itu, Doris menambahkan bahwa peternak ayam berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terkait usaha tanpa izin. "Peternakan ini membahayakan kesehatan masyarakat karena menyebabkan pencemaran lingkungan seperti polusi udara dan banyaknya lalat," jelas Doris.


Atas dasar itulah, pihaknya bersama warga melaporkan situasi ini kepada Kapolda Sumbar. Surat yang dikirim Doris Flantika, Direktur PT Dofla Jaya Properti, pada 10 Juni 2024, mendapat respons positif dari DPMPTSP Pemkab Padang Pariaman.


Kepala DPMPTSP, Arkadius, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan proses verifikasi terhadap peternak ayam tersebut. "Tim kami sedang bekerja, dan proses verifikasi sedang berlangsung. Kami akan memberikan kabar setelahnya," ujar Arkadius.


** Tim.

Posting Komentar

0 Komentar