Kabiro Pemprov Sumbar Doni Rahmat Samulo dan Enam Tersangka Lain Ditahan dalam Kasus Korupsi Disdik

Sebanyak tujuh dari delapan tersangka dugaan kasus korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi setempat   kamis 6 juni 2024.


Padang, Editor - Sebanyak tujuh dari delapan tersangka dugaan kasus korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi setempat. Salah satu yang ikut ditahan dalam kasus tersebut adalah Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Karo Pem Otda) Sumbar, Doni Rahmat Samulo.

Doni Rahmat Samulo ditahan bersama enam dari tujuh tersangka lainnya usai diperiksa oleh penyidik Kejati Sumbar pada Kamis 6 juni 2024 sore. Pantauan Beritaeditorial.com menunjukkan ketujuh tersangka itu mengenakan rompi merah muda dengan tangan diborgol.

“Kami dari penyidik kejaksaan telah memeriksa seluruh tersangka yang hadir hari ini sebanyak tujuh orang. Dari delapan yang dipanggil, satu tidak hadir, yaitu inisial BA, Direktur CV Sikabaluan. Ini sudah panggilan kedua, dan dia kini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman.

Para tersangka telah ditetapkan sejak minggu lalu dan saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Anak Air Padang serta Lapas Perempuan Padang (untuk tersangka E) selama 20 hari ke depan.

Salah satu tersangka, berinisial S dari CV Inovasi Global, telah mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp60 juta dari total Rp69 juta yang harus dikembalikan. “Uang itu sudah kami sita, sisanya akan segera dikembalikan. Kami mengapresiasi tersangka yang mengembalikan hasil kerugian negara yang dihitung auditor kepada kami dan ini dijadikan alat bukti,” tambah Hadiman.

Selain itu, penyidik Kejati Sumbar juga menyita telepon seluler Doni Rahmat Samulo untuk menyelidiki pesan dan komunikasi terkait kasus tersebut. “Ada indikasi pesan yang masuk kepada yang bersangkutan dalam kasus ini,” ujarnya.

Tujuh dari delapan tersangka masih belum berbicara tentang aliran dana dan siapa yang menikmatinya. “Penyidik sudah menggali, namun mereka masih bungkam dan hanya menyatakan tugas mereka saja,” kata Hadiman.

Kejati Sumbar telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi di Disdik Sumbar. Empat dari mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sumbar, sementara lainnya adalah rekanan atau vendor yang bekerja sama dengan Disdik dalam sejumlah proyek.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim Penyidik Kejati Sumbar mengantongi dua alat bukti yang sah. Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 18 Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, ditemukan persekongkolan yang diawali oleh SA dan DRS dalam menentukan pemenang lelang proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK di Disdik Sumbar untuk tahun anggaran 2021 dengan total anggaran Rp18 miliar.

“PPTK dan PPA diduga mengabaikan tata cara penetapan Harga Perkiraan Sementara (HPS) terhadap barang yang diadakan dalam proyek,” kata Hadiman. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp5,5 miliar berdasarkan penghitungan Auditor Internal Kejati Sumbar.

Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut, termasuk mantan dan pejabat saat ini di Disdik Sumbar. “Kami minta tersangka menjelaskan aliran dana. Jika terbukti ada keterlibatan, kami tidak akan segan menetapkannya sebagai tersangka,” tegas Hadiman.

1 Doni Rahmat Samulo - Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumbar

2  menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa; Raymon,

3 kuasa pengguna anggaran; Rudi Ardion, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);

4 Syaiful Abrar, seorang guru SMK; 

5 Erika, penyedia sektor holtikultura; 

6 Suherwin, rekanan; 

7 Syarifuddin, penyedia sektor industri; dan 

8   Bayu Aji, penyedia sektor maritim.


**tim.


Posting Komentar

0 Komentar