delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar terkait pembelian alat peraga pada tahun 2021. |
Padang, Editor - 7 Juni 2024 - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar terkait pembelian alat peraga pada tahun 2021.
Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar.
1 Para tersangka adalah Doni Rahmat Samulo, Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sumbar yang saat itu
2menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa; Raymon,
3 kuasa pengguna anggaran; Rudi Ardion, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
4Syaiful Abrar, seorang guru SMK;
5 Erika, penyedia sektor holtikultura;
6 Suherwin, rekanan;
7 Syarifuddin, penyedia sektor industri; dan
8 Bayu Aji, penyedia sektor maritim.
Mereka diduga terlibat dalam tindakan korupsi pembelian alat peraga di Dinas Pendidikan Sumbar.
Kejadian ini berlangsung pada tahun 2021, dan penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 7 Juni 2024.
Dugaan korupsi ini terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan Sumbar, dan pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat di Padang.
Tindakan korupsi tersebut diduga menyebabkan kerugian negara yang cukup besar, yakni sebesar Rp5,5 miliar, yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui penyediaan alat peraga.
Para tersangka menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, dan bukti-bukti serta berkas-berkas yang relevan dengan kasus ini telah dikumpulkan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dengan penetapan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terkait.
**Afridon
0 Komentar