Korban Pencurian Motor Matic di Pariaman Merasa Lega Setelah Pelaku Ditangkap di Jakarta, Tapi Trauma Masih Membekas

DF, tersangka utama, ditangkap di Jakarta setelah buron selama beberapa waktu


Pariaman , Editor - Kabar penangkapan spesialis pencurian motor matic yang telah meresahkan warga Pariaman membawa sedikit rasa lega bagi korbannya. DF, tersangka utama, ditangkap di Jakarta setelah buron selama beberapa waktu. Namun, rekannya berinisial R masih dalam pelarian.


Salah satu korban, Budi Santoso (32), warga Sungai Geringging, masih mengingat betapa trauma dan ketakutannya saat mengetahui motornya hilang pada Februari 2023


. "Motor matic Honda Beat itu sangat penting bagi saya. Itu satu-satunya alat transportasi saya untuk bekerja," ujarnya dengan suara bergetar.


Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, menjelaskan bahwa DF dan R merupakan spesialis pencurian motor matic dan telah beberapa kali melakukan aksinya


. "Mereka berdua sudah beraksi sebanyak dua kali, bahkan sempat menjadi residivis atas kasus yang sama," jelas Kasat dalam jumpa pers di Mapolres Pariaman, Selasa, 25 Juni 2024.


Budi menambahkan bahwa setelah kehilangan motornya, ia mengalami kesulitan untuk beraktivitas sehari-hari.


 "Saya harus meminjam motor teman untuk pergi ke tempat kerja. Setiap hari saya merasa khawatir akan keamanan lingkungan rumah saya," tuturnya.


Motor Budi ditemukan dalam kondisi sudah dipreteli di Naras, Kota Pariaman, dan dijual oleh pelaku seharga Rp 1,5 juta.



 "Tidak hanya kehilangan motor, saya juga merasa sangat dirugikan secara finansial. Hingga saat ini, saya belum bisa membeli motor baru," katanya.


Penangkapan DF memberikan sedikit kelegaan bagi Budi dan korban lainnya, namun mereka masih berharap agar R segera ditangkap.



 "Kami berharap polisi bisa menangkap pelaku lainnya, agar kami bisa benar-benar merasa aman," harap Budi.


Iptu Rinto Alwi menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap R. 


"Pencarian R masih terus berlanjut. Kami tidak akan berhenti sampai dia tertangkap," tegasnya.


Atas perbuatannya, DF terancam hukuman tujuh tahun penjara. Sementara korban-korban seperti Budi masih berusaha untuk pulih dari trauma dan kerugian yang mereka alami akibat aksi para pelaku


** Afridon



Posting Komentar

0 Komentar