Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bukittinggi, Rifa Yanas, |
Bukittinggi, Editor – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi mengadakan Rapat Pleno Terbuka terkait Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan pertama atas Pemenuhan Syarat Dukungan Bakal Calon (Balon) Perseorangan untuk Pilkada 2024. Acara ini diadakan pada Selasa, 18 Juni 2024, di Aula Kantor KPU Kota Bukittinggi dan dihadiri oleh pihak Bapaslon serta Bawaslu Kota Bukittinggi.
Pada rapat tersebut, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bukittinggi, Rifa Yanas, menyatakan bahwa dari hasil verifikasi administrasi, terdapat total 4.435 dukungan perbaikan. Rinciannya, sebanyak 3.498 dukungan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 937 dukungan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dukungan ini tersebar di tiga kecamatan di Kota Bukittinggi.
"Sebelumnya, jumlah dukungan yang telah diverifikasi dan dinyatakan MS adalah 7.858 dukungan. Dengan tambahan 3.498 dukungan MS dari perbaikan pertama, total dukungan MS kini mencapai 11.356," jelas Rifa.
Jumlah ini melampaui batas minimal dukungan yang dipersyaratkan KPU Kota Bukittinggi, yaitu 9.507 dukungan, serta memenuhi sebaran minimal dukungan di dua kecamatan.
Tahapan berikutnya adalah verifikasi faktual di lapangan. Tim verifikator KPU Kota Bukittinggi akan mendatangi seluruh pendukung di alamat yang tertera pada E-KTP dan Formulir B.1-KWK-PERSEORANGAN.
Verifikasi faktual ini dijadwalkan berlangsung dari 21 Juni 2024 hingga 4 Juli 2024, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI.
** Afridon
0 Komentar