LP-KPK Sumbar Soroti Pemulangan Pembawa Sabu oleh Polresta Padang

LP-KPK Sumbar Akan Layangkan Surat ke Propam Polda, Terkait Pemulangan Pembawa Sabu?


Padang, Editor – Keputusan Satnarkoba Polresta Padang untuk memulangkan seorang wanita berinisial N yang berusaha menyelundupkan sabu dalam kemasan sabun cair ke Rutan Padang menuai banyak perhatian. Masyarakat mempertanyakan apakah penegakan UU Narkotika pasal 112 ayat 1 diabaikan dalam kasus ini.


Sekretaris Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Provinsi Sumatera Barat, Hermansyah, turut angkat bicara mengenai pemulangan N tersebut.


"Ada apa dengan Satnarkoba Polresta Padang sehingga memulangkan wanita berinisial N? Sebelum diserahkan ke Polresta Padang, N telah diamankan oleh petugas Rutan Kelas II B Padang karena membawa bungkusan berisi sabu dalam kemasan sabun cair, yang ditutupi makanan martabak pada 4 Juni 2024 lalu," ujar Herman.


Herman menegaskan, berdasarkan UU Narkotika pasal 112 ayat (1), setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan, dan menyediakan narkotika dapat dipidana dengan penjara selama 4 tahun dan denda Rp 800 ribu. "Apakah ini tidak mencurigakan kalau N tidak dikenai pasal tersebut?" tanyanya.


Hermansyah juga menyatakan bahwa LP-KPK Provinsi Sumatera Barat dalam waktu dekat akan mengirim surat kepada Kapolda Sumbar dan Kabid Propam Polda Sumbar untuk menindaklanjuti kasus ini. "Jika terdapat dugaan permainan oleh oknum penegak hukum di Polresta Padang, maka harus diberikan sanksi tegas," tegas Hermansyah.


Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa N dibawa dari Rutan Kelas II B Padang untuk diperiksa di Satnarkoba Polresta Padang. Setelah pemeriksaan mendalam, tidak ditemukan bukti percakapan yang menguatkan keterlibatan N dalam dua handphone yang disita.


"Unsur pidana terkait tindakan N yang berupaya memasukkan sabu dalam sabun cair belum terpenuhi. Kami memeriksa dengan hati-hati sesuai aturan dan SOP. Tidak ada pelepasan, hanya pemulangan karena kurangnya bukti. Kami tidak ingin dinilai menzalimi. Jadi, N dipulangkan sebagai saksi," ujar Martadius.


*tim.


Posting Komentar

0 Komentar