Pekerjaan Lanjutan Chek Dam Sungai Limau Terancam Mangkrak Lagi

Proyek lanjutan rekonstruksi Bendung/Chek Dam Sungai Limau, yang dibiayai oleh dana hibah BNPB


Padang Pariaman, Editor-  21 Juni 2024 – Proyek lanjutan rekonstruksi Bendung/Chek Dam Sungai Limau, yang dibiayai oleh dana hibah BNPB, terancam tidak selesai tepat waktu. Hal ini karena kontraktor yang bertanggung jawab pesimis dapat menyelesaikan proyek tersebut 100 persen sesuai dengan kontrak.


Pekerjaan rekonstruksi ini sebenarnya sudah dimulai pada tahun 2023 dengan PT. Suci Esalestari sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp. 15,7 miliar. Namun, terjadi wanprestasi yang menyebabkan pemutusan kontrak sepihak oleh PPK. Anehnya, PT. Suci Esalestari tidak masuk daftar hitam LKPP, meski kontraktor merasa dirugikan dan membawa masalah ini ke pengadilan.


Pada tahun 2024, pekerjaan lanjutan dipercayakan kepada PT. Inanta Bhakti Utama dengan nilai kontrak Rp. 11 miliar. Namun, PPK proyek, Awaluddin Rao, mengundurkan diri, merasa waktu pelaksanaan yang singkat menjadi kendala utama. Ia mengungkapkan bahwa idealnya waktu pelaksanaan adalah 210 hari, tetapi proyek ini hanya diberikan 150 hari.


Pekerjaan di lapangan berjalan sejak awal tahun 2024 dan hingga Jumat, 21 Juni 2024, telah mencapai bobot pekerjaan 22 persen. Namun, pekerjaan sering terhambat oleh kondisi alam dan hujan yang sering turun, menyulitkan penyelesaian tepat waktu.


Proyek ini berlangsung di Sungai Limau, Padang Pariaman. Lokasi ini sering mengalami banjir, yang menjadi salah satu alasan pekerjaa


Menurut Awaluddin Rao, waktu pelaksanaan yang terlalu singkat menjadi masalah utama. "Dengan waktu pelaksanaan 150 hari, pekerjaan ini tidak akan rampung 100 persen, diperkirakan hanya mencapai 60-70 persen," ujarnya. Meski pendanaan tidak menjadi masalah, dengan dana sebesar Rp. 40 miliar siap di Bank Nagari Siteba, tantangan utama adalah waktu yang terlalu singkat.


Awaluddin Rao menyatakan kesiapan untuk menempuh jalur hukum jika proyek ini tidak selesai tepat waktu dan perusahaan diblacklist. "Jika nanti saya dituntut dan perusahaan diblacklist karena pekerjaan tidak selesai, saya siap menempuh upaya hukum ke PTUN," tegasnya.


Material batu dan BBM yang digunakan dalam proyek ini diakui bersumber dari perusahaan yang memiliki izin resmi. Namun, tetap menjadi sorotan apakah material tersebut efektif digunakan dalam waktu yang terbatas dan apakah keselamatan kerja telah diperhatikan dengan baik.


Kelanjutan proyek ini akan terus dipantau untuk memastikan apakah dapat diselesaikan sesuai jadwal atau akan kembali mangkrak.


**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar