Penyidikan Korupsi Proyek Jalan Padang Pariaman: Kejari Teliti, Belum Ada Tersangka

Kasi Pidsus Kejari Pariaman, Yandi Mustiqa, dalam wawancara dengan Afridon Media Beritaeditorial.com pada Selasa siang, 25 Juni 2024
Pukul 14,45 Wib


Padang Pariaman, Editor - Kasus dugaan laporan fiktif pada Profesional Hand Over (PHO) proyek Rekonstruksi Jalan Sikayan Ruas Jambak - Lubuk Simantuang di BPBD Padang Pariaman tahun 2023 telah memasuki tahap penyidikan.

Hal ini diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejari Pariaman, Yandi Mustiqa, dalam wawancara dengan Beritaeditorial.com pada Selasa siang, 25 Juni 2024
Pukul 14,45 Wib

"Kasus Rekonstruksi Jalan Sikayan Ruas Jambak - Lubuk Simantuang dari penyelidikan kini sudah tahap penyidikan," ujar Yandi Mustiqa.

Yandi Mustiqa menjelaskan bahwa sekitar 20 orang telah dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini, termasuk dari unsur BPBD, Pokja, Kontraktor, Pengawas, dan Tim Teknis, serta pelapor dari LSM LAMI. Namun, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.

"Penetapan tersangka itu harus hati-hati, makanya kita lengkapi semuanya dulu sebelum menetapkan tersangka. Kita memeriksa seluruh pihak agar dapat keterangan utuh," tambahnya.

Proyek Rekonstruksi Jalan Sikayan Ruas Jambak - Lubuk Simantuang yang awalnya dianggarkan sebesar Rp. 4,2 miliar lebih, mendapat tambahan anggaran sebesar Rp. 400 juta, menjadikan total anggaran sebesar Rp. 4,6 miliar.

Saat ini, penghitungan dugaan kerugian negara belum dilakukan, dan pihak kejaksaan akan meminta ahli untuk menghitung kerugian negara.

Diketahui, proyek ini dikerjakan oleh PT. Terkas Daya Mandiri dari Palembang dengan nilai penawaran Rp. 4.246.036.800,- berdasarkan kontrak yang dimulai pada 5 Mei 2023. Pelaksanaan pekerjaan ini diberikan sepenuhnya kepada Novel selaku Subkon dengan nilai Rp. 2,9 miliar.

Pertanyaan tentang siapa sebenarnya Novel dan bagaimana mutu serta kualitas pekerjaan ini akan terjawab setelah penyidikan Kejari Pariaman 

**  Afridon

Posting Komentar

0 Komentar