Pungli dan Keistimewaan di Rutan Kelas II B Padang: Keluarga Napi Menjerit

Rutan Kelas II B Padang,
Sabtu 1 juni 2024    pukul 11.14 Wib 



Padang,Editor -Di Rutan Kelas II B Padang, terdapat pungutan biaya sebesar 45 ribu rupiah per minggu untuk tahanan di Kamar 10 Blok C. Hal ini disampaikan oleh keluarga napi D, yang sebelumnya ditempatkan di kamar E4. Menurut keluarga, mereka tidak sanggup membayar biaya tersebut.

Pada Kamis, 30 Mei 2024, keluarga napi L mengeluhkan bahwa mereka juga mengalami kesulitan dalam membayar uang kamar yang ditentukan.

Perpanjangan Jam Bertamu: Pungutan Biaya Tambahan

Hidup di Rutan Kelas II B Padang memiliki tantangan tersendiri, termasuk dalam hal jam bertamu. Berdasarkan pantauan, pengunjung yang ingin memperpanjang jam bertamu dikenakan biaya tambahan sebesar 10 ribu rupiah.

 Terdapat kasus di mana pengunjung dipaksa membayar biaya tersebut, jika tidak membayar, keluarga napi diminta untuk keluar oleh oknum yang bertugas.


Para oknum tamping (tahanan pendamping) di Rutan Kelas II B Padang sangat aktif dalam bekerja. Dari hasil pantauan, terdapat 10 tamping yang masing-masing memiliki tugas tertentu di blok mereka. 

Salah satu kegiatan yang diamati adalah oknum tamping yang membantu pengunjung untuk memperpanjang jam bertamu dengan imbalan biaya tambahan.

Kantin Ajo: Keistimewaan dalam Pemasukan Makanan

Makanan kalengan biasanya tidak bisa masuk ke dalam rutan kecuali melalui kantin Ajo, yang memiliki keistimewaan untuk memasukkan makanan ke dalam Rutan Kelas II B Padang. Kantin Ajo mampu menyediakan berbagai kebutuhan napi yang sulit didapatkan di luar kantin tersebut.

Tamping Luar:  men pakai baju merah , mengantar cucian laundry napi ke kantin Uniang

Salah satu tamping luar yang dikenal adalah men  yang sering terlihat mengantar cucian laundry napi ke kantin Uniang (dikenal sebagai Ajo Ar). Men memiliki akses yang cukup leluasa untuk keluar masuk rutan, yang memudahkan dalam menjalankan tugasnya.


Rutan Kelas II B Padang menghadapi berbagai isu terkait pungutan biaya yang tidak resmi dan perlakuan khusus terhadap oknum tertentu. 

Hal ini menciptakan beban tambahan bagi keluarga napi yang tidak mampu membayar biaya-biaya tersebut. Selain itu,

 adanya keistimewaan bagi kantin tertentu dalam memasukkan barang ke dalam rutan menunjukkan adanya praktik yang tidak transparan dan memerlukan perhatian lebih lanjut dari pihak berwenang


**tim.


 

Posting Komentar

0 Komentar