Satpol PP Kota Padang mengamankan lima pasangan yang diduga ilegal dalam razia kos-kosan. |
Padang,Editor - Satpol PP Kota Padang mengamankan lima pasangan yang diduga ilegal dalam razia kos-kosan.
Satpol PP Kota Padang, bersama pihak kelurahan, kecamatan, dan ketua RT/RW setempat. Lima pasangan yang diduga ilegal dan pemilik kos-kosan yang diduga melanggar aturan.
Kawasan Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Razia dilakukan pada Rabu malam hingga Kamis dini hari, 19-20 Juni 2024.
Razia dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas kos-kosan yang bebas menerima tamu lawan jenis, diduga melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda Nomor 9 Tahun 2016 terkait pengelolaan rumah kos.
Petugas gabungan menemukan lima pasangan di dalam kamar kos-kosan yang tidak dapat menunjukkan buku nikah, sehingga mereka diamankan ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain itu, Satpol PP juga menertibkan empat wanita yang nongkrong hingga larut malam di kawasan Jalan Batang Arau dan Jalan Samudra.
Kasat Pol PP Kota Padang: Chandra Eka Putra melalui Kabid P3D, Rio Ebu Pratama, yang memberikan penjelasan tentang operasi razia.
Tindak Lanjut: Pemilik kos akan dipanggil untuk menghadap PPNS dan membawa surat izin usaha rumah kosnya.
Imbauan: Ebu mengajak pemilik rumah kos untuk lebih aktif mengawasi penghuni kosnya demi menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Satpol PP Kota Padang berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban umum dengan melakukan razia di berbagai tempat
**tim
0 Komentar