Skandal Rudapaksa: Wali Nagari Solok Selatan Didesak Mundur

Di Pakan Rabaa Utara, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD), Kabupaten Solok Selatan, seorang oknum Wali Nagari berinisial  G


Solok Selatan, Editor – Di Pakan Rabaa Utara, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD), Kabupaten Solok Selatan, seorang oknum Wali Nagari berinisial G sedang berada dalam sorotan tajam setelah dilaporkan atas dugaan kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh ayah korban kepada pihak berwajib. Imbas dari laporan tersebut, sejumlah masyarakat melakukan aksi unjuk rasa menuntut agar G segera mundur dari jabatannya.

Aksi tersebut berlangsung pada Jumat, 21 Juni 2024. Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Pakan Rabaa Utara, Ustaz Almahyudi, mengonfirmasi kejadian tersebut. "Iya benar, kemarin itu ada unjuk rasa masyarakat, buntut dari laporan terkait rudapaksa anak bawah umur," ujarnya pada Sabtu, 22 Juni 2024.

Almahyudi menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan unsur Kecamatan dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Solok Selatan untuk mengambil sikap yang tepat. "Mereka menyatakan bahwa kasus itu sudah dilaporkan ke polisi dan biarkan proses hukum berjalan. Kami juga menghormatinya," kata Almahyudi.

Pihak kecamatan, tambahnya, meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak bertindak anarkis meski tuntutan mereka adalah agar G tidak lagi bertugas di Kantor Wali Nagari Pakan Rabaa Utara. "Permintaan Camat kepada kami adalah untuk menahan diri, tak bersikap anarkis," ujarnya.

Meski sebagai pengawas dari Kenagarian, Bamus Nagari Pakan Rabaa Utara mengaku bingung dalam mengambil langkah tegas terkait dugaan tindakan menyimpang yang dilakukan G. "Yang bisa memberhentikan Wali Nagari itu adalah Bupati. Jika Bupati ingin memberhentikan hari ini, hari ini langsung dieksekusi, namun faktanya ia masih menjabat sebagai Wali Nagari, meski sudah tak masuk kantor. Sehingga kami bingung mengambil langkah tegas seperti apa," jelas Almahyudi.

G dijadwalkan akan dipanggil oleh pihak Kecamatan KPGD pada Senin, 24 Juni 2024 untuk memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut. "Sejauh ini, ia direncanakan dipanggil pada hari Senin. Camat meminta kami dan masyarakat untuk menahan diri, namun menahan diri bukan berarti kami diam, kami terus mengawal kasus ini," tegas Almahyudi.

Diketahui, laporan ke polisi dibuat oleh ayah korban, yang telah berpisah dengan istrinya. "Jadi si anak ini tinggal sama ibunya setelah orang tua mereka bercerai. Bapaknya tinggal di Padang Aro, sementara sang ibu di kawasan KPGD ini," tambah Almahyudi.

Almahyudi juga menyatakan sempat dihubungi oleh G beberapa hari sebelum aksi unjuk rasa berlangsung. "Saya memang sudah lama tak berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Terakhir dia menelpon, tidak terangkat oleh saya, karena sedang sibuk dan saya tak ada menelpon balik. Namun saya menduga kuat ia menghubungi saya karena kasus tersebut," ujarnya.

Sampai berita ini dirampungkan, tim Beritaeditorial.com masih berusaha menghimpun informasi lebih lanjut terkait dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh oknum Wali Nagari tersebut.


** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar