Inspektorat Padang Pariaman Perketat Pengawasan PPDB
Padang Pariaman, Editor — Inspektur Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Hendra Aswara, mengumumkan peningkatan pengawasan selama penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk mencegah pungutan liar (pungli). Hendra menyatakan bahwa Inspektorat berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan dan berbagai pihak terkait untuk memastikan proses PPDB berjalan tanpa ada praktik pungli.
“Pengawasan pungli saat PPDB kian diperketat, Inspektorat berkoordinasi dengan Disdik dan jajaran untuk turut ikut mengawasi,” kata Hendra Aswara di Parit Malintang, Jumat 21 Juni 2024.
Keputusan ini mengikuti surat edaran Nomor 7 Tahun 2024 dari KPK, yang mengarahkan pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam PPDB. Surat ini diterbitkan karena meningkatnya kasus suap, pemerasan, dan gratifikasi dalam proses PPDB di berbagai daerah di Indonesia. Hendra menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan pencopotan kepala sekolah yang terbukti melakukan pungli.
“Kepala sekolah kedapatan melakukan pungli saat PPDB berpotensi dicopot dari jabatannya, bahkan jika sudah masuk dalam tindak pidana maka pihaknya akan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Namun, Hendra juga menyatakan bahwa sumbangan sukarela dari orang tua murid untuk kemajuan sekolah tetap diperbolehkan, selama tidak ada paksaan dari pihak sekolah.
** Afridon
0 Komentar