60 Orang Wartawan Sumbar Lulus Kompetensi, 5 Orang Gagal


Ketua Tim Pokja UKW Dewan Pers Marah Sakti Siregar Bersama peserta UKW  Afridon
Dewan Pers, 5-6 Juli 2024 di Hotel Santika Padang

Wartawan peserta UKW Angkatan XII (berkemeja putih) foto bersama dengan tim penguji seusai kegiatan di Hotel Santika Padang, Sabtu 6 Juli 2024.


Padang,Editor,- Sebanyak 60 orang wartawan Sumatera Barat dari berbagai media dinyatakan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tingkat Muda dan Madya dan 5 orang dinyatakan belum kompeten.


UKW yang diselenggarakan oleh Dewan Pers, 5-6 Juli 2024 di Hotel Santika Padang dibagi dalam dua kelas, kelas penguji dari PWI dan kelas penguji dari Universitas Dr. Moestopo.

Kelas penguji dari PWI, sebagaimana disampaikan Ketua Tim Penguji Uyun Achdiat, diikuti 36 orang. Sebanyak 31 orang dinyatakan kompeten, 3 orang belum kompeten dan 2 orang tidak mengikuti lanjutan.

Untuk kelas penguji dari Universitas Prof.Moestopo, sebagaimana disampaikan Ketua Tim Penguji Retno Intani ZA, diikuti  24 orang. Dua orang belum kompeten.


Ketua Tim Pokja UKW Dewan Pers Marah Sakti Siregar saat menutup kegiatan mengatakan, dengan telah dinyatakannya sebagai wartawan kompeten, semakin menempatkan diri untuk menjadi wartawan yang profesional dalam bekerja sebagai jurnalis. 

64 Orang Wartawan Sumbar Mengikuti Uji Kompetensi

Menurut Marah Sakti, sesuai peraturan Dewan Pers nomor  1 tahun 2010, seluruh wartawan yang berada di bawah organisasi PWI, AJI dan IJTI wajib mengikuti uji kompetensi.

Saat ini, jelas Marah Sakti, sekitar 100an ribu wartawan di Indonesia belum mengikuti uji kompetensi. Kemampuan Dewan Pers untuk melaksanakan sangat terbatas, terutama untuk memfasilitasi.

Dia merincikan, hingga UKW Angkatan 12 untuk tahun 2024, wartawan Indonesia yang telah mengikuti UKW sebanyak 29.851 orang. Rinciannya, 18.895 pemegang kartu muda, 5.357 pemegang kartu Madya dan 5.599 orang pemegang kartu Utama.

Mantan Ketua PWI Jaya ini mengingatkan wartawan yang telah kompetensi untuk bekerja profesional, menjalankan profesi kerja sesuai UU Pokok tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik


**Afridon









Posting Komentar

0 Komentar