Ayah Ditangkap di Padang Pariaman karena Kekerasan Seksual pada Anak Kandung

Kasus kekerasan seksual yang sangat mengejutkan dan mengerikan terjadi di Padang Pariaman. Seorang ayah berinisial AA (50)


Padang Pariaman, Editor – Kasus kekerasan seksual yang sangat mengejutkan dan mengerikan terjadi di Padang Pariaman. Seorang ayah berinisial AA (50) dilaporkan telah melakukan tindakan bejat terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun. Kasus ini terungkap setelah korban melahirkan, dan pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.


Pada Selasa, 16 Juli 2024, Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol, mengungkapkan bahwa pelaku sudah ditangkap oleh Tim Gagak Hitam dari Satreskrim Polres Padang Pariaman. Saat ini, pelaku AA telah mendekam di sel tahanan Polres Padang Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka WN pada hari ini sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun upayanya gagal karena lokasi persembunyiannya sudah dikepung oleh tim kami,” ujar Kapolres Ahmad Faisol.


Menurut Faisol, pelaku ditangkap di sebuah gubuk perbukitan ladang karet di Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, setelah melarikan diri dari rumahnya.


 “Tersangka berusaha melarikan diri, namun kami sudah mengepung lokasi tersebut dan berhasil menangkapnya,” jelas Faisol.


Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa perbuatan bejat tersangka terhadap anaknya telah berlangsung sejak korban masih duduk di kelas VI SD


. “Tersangka mengakui tindakan persetubuhan tersebut dilakukan secara berulang kali di kamar rumah mereka, dengan pelaku melakukan kejahatan ini pada siang hari,” ungkap Faisol.


Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak


. “Ancaman hukuman bagi tersangka adalah minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tambah Kapolres.


Kasus ini menyoroti betapa pentingnya peran serta masyarakat dan pihak berwenang dalam melindungi anak-anak dari kekerasan seksual dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius agar keadilan dapat ditegakkan bagi korban.


Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 Jo Pasal 76 huruf D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar. Saat ini pelaku sudah mendekam di tahanan Mapolres Padang Pariaman," tutup Kapolres.



**tim


.

Posting Komentar

0 Komentar