Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman meluncurkan penyusunan Indeks Kerawanan Pemilih Jalan Bgd Aziz Chan No. 68, Kp. Perak, Kota Pariaman, pada Minggu, 21 Juli 2024 |
Pariaman, Editor - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman meluncurkan penyusunan Indeks Kerawanan Pemilih (IKP) sebagai bagian dari upaya untuk memastikan pemilihan umum yang adil dan transparan.
Acara ini berlangsung di kantor Bawaslu Kota Pariaman, Jalan Bgd Aziz Chan No. 68, Kp. Perak, Kota Pariaman, pada Minggu, 21 Juli 2024 pukul 14.00 Wib
Ulil Amri SHI, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Pariaman, menyatakan bahwa terdapat beberapa kerawanan dalam pemilu Kota Pariaman tahun 2024.
IKP digunakan untuk mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan dalam proses pemilihan, seperti politik uang, intimidasi pemilih, dan manipulasi hasil pemungutan suara.
"Dengan adanya IKP, kami berharap dapat mengidentifikasi area-area yang membutuhkan perhatian lebih dan memastikan bahwa setiap warga Kota Pariaman dapat menggunakan hak pilihnya tanpa tekanan atau manipulasi," ujar Ulil Amri SHI.
Indeks ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai wilayah-wilayah yang rentan terhadap pelanggaran pemilu
sehingga Bawaslu dapat mengambil langkah preventif untuk mengurangi risiko dan meningkatkan integritas pemilu di Kota Pariaman.
Acara launching dan konferensi pers ini dihadiri oleh berbagai pihak termasuk jurnalis dan masyarakat umum yang memiliki kepentingan terhadap isu kerawanan pemilu.
Data dan hasil penelitian mengenai kerawanan di Kota Pariaman disiapkan dalam bentuk laporan, presentasi, dan materi cetak yang dibagikan kepada peserta.
** Afridon
0 Komentar