Penangkapan lima pelaku berinisial S (17), A (48), BE (30), Z (30), dan JM (38) dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/124/VII/2024/SPKT/Polres Pariaman/Polda Sumbar tertanggal 16 Juli 2024 |
Pariaman, Editor – Tim Sparta Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pariaman berhasil menangkap lima pemuda yang diduga melakukan tindakan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyintas skizofrenia hingga menyebabkan korban hamil
Korban, seorang perempuan berusia 26 tahun, diketahui menderita skizofrenia, gangguan mental yang membuatnya rentan terhadap kekerasan.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, mengungkapkan bahwa korban saat ini tengah hamil tiga bulan akibat tindakan bejat para pelaku.
"Korban (penyintas) skizofrenia, sudah hamil tiga bulan," ujar Iptu Rinto Alwi pada Kamis malam, 18 Juli 2024, kepada Beritaeditirial.com melalui keterangan tertulis.
Penangkapan lima pelaku berinisial S (17), A (48), BE (30), Z (30), dan JM (38) dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/124/VII/2024/SPKT/Polres Pariaman/Polda Sumbar tertanggal 16 Juli 2024. Berangkat dari laporan tersebut, Tim Sparta segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap para pelaku.
Pelaku pertama yang berhasil ditangkap adalah Z, yang ditemukan di pinggir Jalan Korong Lancang, Nagari III Aur Malintang, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman pada Rabu, 17 Juli 2024. Dalam waktu singkat, empat pelaku lainnya juga berhasil diamankan.
"Pelaku kami tangkap pada Rabu, 17 Juli 2024 atau satu hari setelah pelaku dilaporkan. Pelaku pertama yang kami tangkap adalah Z di pinggir Jalan Korong Lancang, Nagari III Aur Malintang, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman," jelas Iptu Rinto Alwi.
Saat ini, kelima pelaku telah ditahan di Polres Pariaman. Untuk penanganan kasus ini, pihak kepolisian juga melibatkan sejumlah instansi terkait karena kondisi kesehatan korban yang mengalami gangguan mental akut.
Kejadian tragis ini mengejutkan masyarakat dan menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran berharga untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa depan.
** tim
0 Komentar