Jakarta, Editor – Dewan Kehormatan (DK) PWI mengeluarkan keputusan kontroversial dengan memberhentikan Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI. Menurut Ketua DK, Sasongko Tedjo, langkah ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan bukti yang ada.
"Saya memahami reaksi keras dari Hendry Ch Bangun, namun keputusan ini diambil berdasarkan bukti-bukti yang telah kami kumpulkan," ujar Sasongko Tedjo dalam pernyataan resminya. Ia menjelaskan bahwa DK memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan tegas demi menjaga integritas dan kehormatan organisasi.
Sasongko juga menegaskan bahwa rapat DK yang menghasilkan keputusan tersebut dihadiri oleh anggota DK yang sah dan sesuai prosedur. "Kami tidak melampaui kewenangan, dan segala tindakan yang diambil telah melalui proses yang transparan dan akuntabel," tegasnya.
Terkait dengan perubahan susunan Dewan Kehormatan, Sasongko menyatakan bahwa hal tersebut tidak mempengaruhi legalitas keputusan yang diambil oleh DK. "Perubahan susunan DK tidak membatalkan keputusan yang sudah kami ambil. Kami bekerja berdasarkan mandat dan tanggung jawab yang diberikan oleh organisasi," ujarnya.
Sasongko juga menanggapi tuduhan penyalahgunaan kop surat dan cap DK dengan mengatakan bahwa semua dokumen yang dikeluarkan telah melalui proses verifikasi internal. "Kami tidak melakukan pelanggaran hukum. Semua tindakan kami didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku," jelasnya.
DK juga meminta Pengurus Pusat PWI untuk menghormati keputusan yang telah diambil dan tidak mencampuri urusan internal DK. "Kami berharap semua pihak dapat menghormati proses yang sedang berjalan dan bekerja sama untuk menjaga nama baik PWI," pungkas Sasongko Tedjo.
**tim
0 Komentar