" Dilema Aset Terlantar: 28 Unit Milik Padang Pariaman Belum Diserahkan ke Pemko Pariaman"

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Aset (BPKD) Padang Pariaman, Taslim Letter,


Padang Pariaman – Di balik pesona alam dan kehidupan sosial yang dinamis, Padang Pariaman menyimpan sebuah kisah tentang aset-aset pemerintah yang terabaikan. Sejak pemekaran daerah pada tahun 2002, sebanyak 28 unit aset milik Pemkab Padang Pariaman masih belum diserahkan ke Pemko Pariaman, menimbulkan berbagai polemik dan pertanyaan.


Dilema Aset dan Pemekaran Wilayah


Pemekaran wilayah yang bertujuan mempercepat pembangunan dan pelayanan publik ternyata meninggalkan PR besar: penyerahan aset. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Aset (BPKD) Padang Pariaman, Taslim Letter, mengungkapkan bahwa saat ini, aset-aset tersebut masih berstatus milik Pemkab. Padang Pariaman.


“Ada 19 unit bangunan, 8 rumah dinas, dan 1 unit tanah kosong yang belum diserahkan. Beberapa di antaranya masih difungsikan, sementara yang lain terbengkalai,” kata Taslim. Tanah kosong tersebut, lanjutnya, bahkan disewakan berdasarkan penilaian kondisi dan lokasi.


Kebutuhan dan Realitas


Namun, pelaksanaan amanat Undang-Undang pemekaran daerah tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pemkab Padang Pariaman menghadapi kenyataan bahwa mereka masih memerlukan bangunan-bangunan tersebut untuk aktivitas kantor dan rumah dinas bagi para pegawainya.


“KPK sudah meminta agar semua aset diserahkan, tapi kita belum punya anggaran untuk membangun kantor pengganti,” jelas Taslim. Usulan agar Pemko Pariaman membangun pengganti pun menemui jalan buntu. “Pemko juga bingung,” tambahnya.


Konflik Kepentingan dan PAD


Selain kendala infrastruktur, ada juga isu Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Jika rumah dinas diserahkan, PAD dari sewa rumah dinas yang digunakan para pegawai akan hilang,” ujar Taslim. Hal ini menambah rumit proses penyerahan aset karena berdampak langsung pada kas daerah.


Mencari Solusi Bersama


Solusi atas masalah ini membutuhkan kerja sama dan kompromi antara Pemkab Padang Pariaman, Pemko Pariaman, dan pemerintah pusat. Sementara itu, keberadaan aset-aset yang terlantar menjadi potret dilematis pemekaran wilayah yang semestinya membawa manfaat lebih besar bagi masyarakat.


Harapan di Tengah Ketidakpastian


Meski terjebak dalam masalah aset yang kompleks, ada harapan bahwa ke depan, dengan dialog dan kesepakatan yang baik, aset-aset tersebut dapat dimanfaatkan lebih optimal, baik oleh Pemko Pariaman maupun Pemkab Padang Pariaman. Dalam situasi ini, semangat kebersamaan dan solusi yang saling menguntungkan menjadi kunci utama untuk keluar dari masalah yang berlarut-larut.


**  Afridon




Posting Komentar

0 Komentar