Gudang Minyak Tanah Ilegal Terbongkar di VII Koto

Ilustrasi Minyak Tanah. 

 .


Padang pariaman, Editor - Gudang penyimpanan minyak tanah di Korong Limau Hantu, Nagari Balah Aie, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, kabupaten Padang provinsi Sumatera Barat (Sumbar )


dilaporkan tidak memiliki izin resmi. Pemilik gudang, Defita, menjelaskan bahwa ia menjual minyak tanah per drum berisi 220 liter dengan harga Rp 1.900.000 


kepada pedagang yang datang ke gudang. Jika minyak tanah harus diantar, ada tambahan biaya transportasi. Jumat 21 juni 2024.


Defita menyatakan bahwa semua perizinan sudah lengkap dan telah diberitahukan kepada Wali Nagari. 

"Masalah perizinan sudah lengkap semuanya, dan juga sudah diberitahukan kepada Wali Nagari, makanya saya menjual minyak tanah, juga bisa membantu orang yang

 membutuhkan minyak tanah," ungkap Defita. Dia menambahkan bahwa minyak tanah tersebut dibeli dari Payakumbuh melalui transfer dan kemudian dikirim ke gudangnya.

Yogi, penjaga gudang, mengonfirmasi bahwa gudang tersebut memang digunakan untuk penyimpanan dan penjualan minyak tanah.

 "Masuk minyak dari Payakumbuh pada malam hari, besoknya langsung dijual ke masyarakat atas perintah Defita, selaku pemilik gudang," ujar Yogi.

Namun, Wali Nagari Jonipriadi melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa ia hanya menerima pemberitahuan lisan mengenai gudang minyak tanah tersebut dan belum menerima izin resmi. "Memang ada pemberitahuan masalah gudang minyak tanah kepada saya secara lisan, dan izinnya tidak ada," kata Jonipriadi.

Jonipriadi menekankan pentingnya mengurus izin terlebih dahulu untuk keamanan dan kelancaran usaha. "Lebih baik diurus dulu izinnya biar aman dan lancar dalam berusaha, apalagi yang dijual minyak tanah yang berisiko kepada masyarakat setempat," ungkap Jonipriadi. Dia menegaskan bahwa masalah izin dan surat-surat belum diterima dari pemilik gudang minyak tanah tersebut.


** Eki.

Posting Komentar

0 Komentar