" Melawan Perda: Stand Rokok Surya Menodai Lingkungan Sekolah di Pariaman"

Menyalakan Surya: Godaan yang Terbit di Depan SMP 1 Kota Pariaman


Pariaman, Editor – Seolah melawan arah angin peraturan, sebuah stand penjualan rokok Surya berdiri tegak di depan SMP 1 Kota Pariaman. 

Dengan slogan "Nyalakan Surya", pancaran kemewahan rokok ini menjadi daya tarik yang menggoda para remaja di sekolah tersebut. Namun, kehadirannya menimbulkan kontroversi, mengingat adanya peraturan daerah yang tegas mengenai larangan merokok di tempat umum sabtu  20 Juli 2024


Kota Pariaman telah mengesahkan Perda Nomor 5 Tahun 2019 yang mengatur larangan merokok di berbagai tempat umum seperti sekolah, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, tempat bermain anak, dan angkutan umum. Aturan ini dibuat untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, dari dampak negatif rokok.


Isi Perda Nomor 5 Tahun 2019:

Larangan Merokok: Merokok dilarang di tempat-tempat umum termasuk sekolah.

Penjualan Rokok: Penjualan rokok dilarang kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun dan di area yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok.

Sanksi: Pelanggar Perda ini dapat dikenakan denda administratif dan/atau tindakan hukum.

Penegakan dan Partisipasi Masyarakat

Penegakan peraturan ini dilakukan oleh Satpol PP Kota Pariaman bersama dengan pihak kepolisian. Masyarakat juga diharapkan turut serta dalam mengawasi dan melaporkan pelanggaran terhadap Perda ini. 

Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi seluruh warga kota.

Keberadaan stand rokok Surya di depan SMP 1 Kota Pariaman bukan hanya menjadi pelanggaran nyata terhadap Perda, tetapi juga sebuah ironi yang mencolok. 


Di satu sisi, pemerintah berupaya keras melindungi generasi muda dari bahaya merokok, namun di sisi lain, godaan rokok justru hadir di depan mata mereka setiap hari.

Dengan adanya laporan dari masyarakat dan media, diharapkan pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menegakkan aturan yang ada. Lingkungan pendidikan harus menjadi tempat yang aman dan bebas dari segala bentuk ancaman kesehatan, termasuk godaan merokok.


**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar