Ini Tanggapan Ketum:Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat |
Jakarta, Editor – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang mengeluarkan surat pemberhentiannya dari keanggotaan PWI. Menurut Hendry, keputusan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan DK telah bertindak melampaui kewenangannya.
"Keputusan tersebut bukan hasil rapat resmi DK. Lima anggota DK bahkan tidak mengetahui hal ini dan sudah bersurat kepada Sasongko Tedjo," jelas Hendry di Kantor PWI Pusat, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Juli 2024
Hendry menambahkan bahwa permintaan Ketua DK untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) juga tidak berdasar. "Menurut PD PRT Pasal 28, KLB hanya bisa dilakukan jika Ketua Umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan martabat wartawan dan diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi," tegasnya.
Hendry menyoroti bahwa Nurcholis, yang tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris DK, sudah tidak memiliki legal standing untuk bertindak atas nama DK. Oleh karena itu, surat keputusan yang dikeluarkan dianggap batal demi hukum.
Hendry juga menyebut permintaan DK kepada Ketua Bidang Organisasi untuk segera melakukan KLB sebagai tindakan ngawur. "Yang berwenang memerintahkan Ketua Bidang Organisasi hanya Ketua Umum," ujarnya.
Sasongko Tedjo yang menyelenggarakan rapat DK tanpa mengikuti aturan tersebut dinilai telah menyalahgunakan kop surat dan cap DK tanpa tanda tangan Sekretaris yang sah,
sehingga merupakan pelanggaran hukum dengan implikasi pidana. Pengurus Pusat PWI memberikan peringatan pertama dan terakhir kepada Sasongko Tedjo untuk tidak lagi menggunakan atribut dan nama DK sejak ditetapkannya perubahan tersebut.
**tim
0 Komentar