Pariaman,Editor - Pemerintah Kota Pariaman sesuai aturan bahwa kepala daerah yang ikut kontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, otomatis perlu digantikan karena harus melaksanakan cuti kampanye.
Terkait hal itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI, Roberia sebagai Pj Wali Kota Pariaman dengan masa jabatan adalah satu tahun.
Roberia merupakan salah satu pejabat di Kementerian Hukum dan HAM. Ia menjabat sebagai Direktur Harmonisasi Peraturan Perudang-undangan I Ditjen PP Kementerian Hukum dan HAM sejak 2021.
Pria kelahiran Bukittinggi pada 23 April 1970 itu, pernah menjabat Kepala Divisi Yankumham Kanwil Kemenkumham Gorontalo (2020-2022). Ketua Tim Asistensi Hukum, Organisasi, dan Kepegawaian Universitas Islam Internasional Indonesia (2019-2023).
Penugasannya sebagai Penjabat Sementara Wali Kota Pariaman merupakan amanah untuk memimpin pemerintahan di tingkat daerah pada masa pilkada telah mewarnai dengan merobah paradigma lama di lingkungan pemerintah setempat dengan wawasannya sebagai laedership yang dikuasainya.
Hal lain yang dapat dilihat dari sosok Roberia yaitu sosoknya yang energik, mobile, easy going, tampil sederhana dalam keseharian. Pada lingkungan kantor dia selalu tampil low profile, tidak jaim, tidak protokoler dan senang bergaul dengan berbagai kalangan tanpa membeda bedakan jabatan, umur dan latar belakang lainya. Padahal, ia menempati jabatan yang strategis di Kemenkumham RI.
Penugasan Roberia sebagai Pj Wako Pariaman memasuki 10 bulan masa kerja. Miskipun ada beberapa nada skeptis lahir dari lingkungan Pemko Pariaman, dirinya terus berbuat untuk kebaikan masyarakat dan daerah.
Hal ini dinyatkan dari hasil evaluasi tri wulan ketiga yang dilaksanakan Inspektorat Jendral Kemendagri RI, di lantai 8 Gedung Itjen Kemendagri RI, Jakarta pada Rabu 24 Juli 2024 lalu, Roberia bersama Organisasi Perangkat Daeah (OPD) di Pemko Pariaman berhasil menurunkan Inflasi di daerah itu.
Hasil yang didapat itu, menunjukan kinerja luar biasa seorang Pj kepala daerah pada masa penugasan memimpin sebuah daerah yang mempunyai dinamika politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024.
Tim evaluasi dari Kemendagri tersebut memberikan apresiasi dari evaluator terhadap upaya Pj Roberia dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya pada tri wulan III masa penugasan. Artinya, beberapa keberhasilan dalam program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat juga menjadi poin positif yang dosoroti oleh tim evaluasi.
Karena kinerjanya yang baik dan profesioanl itulah, menurut penulis, Roberia dipercaya sebagai Pj Wako Pariaman dalam penugasan satu tahun hingga dilantiknya kepala daerah hasil Pemilu Kada serentak 2024.
Beberapa wartawan yang ikut langsung dalam rangkaian evaluasi tri wulan ke tiga Pj Wako Roberia dalam kesaksiannya mengakui bahwa karena unsur-unsur kepemimpinan yang baik itu ada pada Roberia.
Mengingat apresiasi yang diberikan tim evaluasi dari Kemedagri RI kepada Roberia terhadap capaian keberhasilan sebagai Pj Wako Pariaman dalam program pembangunan, peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Yang membangakan lagi, Roberia juga mampu menurunkan angka inflasi 6, 16 persen, Stunting, penyerapan anggaran, dan angka pengangguran terbuka.
Menurut penulis, menjadi pemimpin mungkin mudah bagi beberapa orang. Tetapi, apakah mampu memimpin atau tidak, merupakan persoalan yang sulit untuk dibuktikan. Namun, Roberia sebagai Pj Wako Pariaman telah membuktikan dan menunjukan bahwa ia dapat dikatakan sebagai pemimpin dan memimpin. Tugas dan tanggung jawabnya untuk memimpin dapat dilihat dan dirasakan.
Sosok Roberia dimata penulis, adalah sebagai pemimpin ia sudah selesai dengan kepentingannya sendiri. Artinya, pemimpin tidak lagi mengutamakan dirinya tetapi orang yang dipimpinnya. Dengan kata lain, pemimpin harus memiliki sikap hati yang melayani. (*)
0 Komentar