Pariaman,Editor – Stand rokok Suryanation yang didirikan di Lapangan Merdeka dalam rangkaian acara pesta budaya Tabuik 2024 telah menimbulkan kontroversi. Pendirian stand ini diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman Nomor 9 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok.
Lokasi yang Tidak Tepat
Dalam Bab III Pasal 5 Perda tersebut, kawasan tanpa rokok mencakup: a. fasilitas pelayanan kesehatan; b. tempat proses belajar mengajar; c. tempat anak bermain; d. angkutan umum dalam kota; e. tempat ibadah; f. tempat kerja; dan g. tempat umum dan tempat lainnya yang ditetapkan.
Stand rokok tersebut secara jelas berdiri di depan SLTP N1 Pariaman, sebuah tempat yang termasuk dalam kategori tempat proses belajar mengajar. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan terhadap peraturan yang sudah berlaku selama hampir tujuh tahun.
Keberadaan Stand Rokok
Stand rokok tersebut merupakan bagian dari sponsor untuk acara Hoyak Tabuik yang puncaknya jatuh pada Minggu, 21 Juli 2024. Pendirian stand ini bertujuan untuk meningkatkan brand awareness dan penjualan rokok Suryanation selama acara berlangsung.
Pertanyaan untuk Pol. PP dan DPRD
Menariknya, stand rokok ini telah berdiri lebih dari satu minggu tanpa ada tindakan dari dinas terkait seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan terutama Pol. PP Pariaman yang bertanggung jawab menegakkan Perda. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan dan penegakan aturan di Kota Pariaman.
Panitia penyelenggara event Tabuik dan DPRD yang turut menandatangani Perda tersebut juga patut dipertanyakan. Apakah ada kelonggaran tertentu yang diberikan dalam situasi ini? Ataukah ada unsur ketidakpatuhan yang disengaja demi kepentingan sponsor?
Pengaruh Sponsor Rokok
Tidak dapat dipungkiri, perusahaan rokok dengan nama besar seperti Suryanation tidak segan-segan mengucurkan dana sponsornya untuk berbagai acara demi menjaga eksistensi dan penjualan produk mereka. Namun, hal ini seharusnya tidak mengabaikan aturan dan peraturan yang sudah ditetapkan untuk kebaikan masyarakat.
Untuk menjaga integritas Perda dan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pelajar, penting bagi pihak terkait untuk segera menindaklanjuti keberadaan stand rokok di kawasan yang tidak seharusnya. Pengawasan ketat dan penegakan aturan tanpa pandang bulu menjadi kunci untuk menghindari pelanggaran serupa di masa depan.
** Afridon
0 Komentar