Tindakan keji A A terbongkar setelah istrinya melaporkan perbuatan bejat suaminya kepada polisi 11 juli 2024. |
Padang Pariaman, Editor - Tindakan keji A A terbongkar setelah istrinya melaporkan perbuatan bejat suaminya kepada polisi.
AA seorang pedagang, tega menyetubuhi anak kandungnya yang berinisial P sejak masih duduk di kelas VI SD hingga melahirkan seorang anak laki-laki yang kini berusia satu bulan.
Kejadian ini bermula pada tahun 2020 ketika korban masih duduk di bangku kelas VI SD. Awalnya, AA meminta anaknya untuk memijatnya, yang kemudian berujung pada tindakan pencabulan yang berulang kali dilakukan hingga anaknya hamil dan melahirkan berkelamin lelaki
Istri pelaku melaporkan perbuatan A A kepada Polres Padang Pariaman pada 11 Juli 2024.
Pelaku berhasil ditangkap di daerah perkebunan dan saat ini berada dalam tahanan polisi. Dalam jumpa pers yang digelar pada Selasa, 16 Juli 2024, Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir SIk, MSi, mengungkapkan AA mengaku khilaf dan berdalih bahwa perbuatannya disebabkan oleh istrinya yang tidak melayani kebutuhan biologisnya.
AA kini dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres yang didampingi oleh Waka Polres Kompol Indra dan Kasat Reskrim Iptu AA. Reggy S.Tr.K, Kasi Humas AKP Desri koto menegaskan tindakan seperti ini tidak dapat ditolerir dan pelaku akan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
**tim
.
0 Komentar