Sebanyak 4.185 narapidana dan anak pidana mendapatkan remisi |
Padang, ,Editor - Di tengah semarak peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-79, suasana berbeda terasa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II W Muaro Padang. Bukan hanya diwarnai oleh sorak sorai dan kebahagiaan, tapi juga penuh harapan baru bagi ribuan narapidana yang menerima remisi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat (Sumbar).sabtu 17 Agustus 2024
Sebanyak 4.185 narapidana dan anak pidana mendapatkan remisi, sebuah penghargaan yang menjadi lambang apresiasi negara kepada mereka yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. "Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berperilaku baik," ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Amrizal, yang turut didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dwi Nastiti, saat penyerahan simbolis Surat Keputusan Remisi di Lapas Padang.
Di balik pengurangan masa hukuman ini, terdapat proses panjang yang melibatkan penelitian dan penilaian ketat oleh petugas. Remisi tidak diberikan secara cuma-cuma; narapidana harus aktif mengikuti program pembinaan dan menunjukkan perubahan positif selama di penjara.
Momen ini bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman bagi mereka. Ini adalah simbol harapan baru dan kesempatan untuk meraih kehidupan yang lebih baik di masa depan. Beragam latar belakang kasus mewarnai ribuan penerima remisi ini, mulai dari pencurian hingga penyalahgunaan narkoba. Di antara mereka, ada 53 narapidana yang merasakan kebebasan penuh tepat pada hari kemerdekaan, sebuah perayaan ganda yang penuh makna.
Dalam sambutannya, Amrizal mengingatkan para narapidana yang memperoleh remisi untuk tetap menjaga perilaku baik selama sisa hukuman mereka. "Bagi yang belum menerima remisi, jangan putus asa. Ini adalah kesempatan untuk memotivasi diri agar bisa mendapatkan remisi di masa mendatang," pesannya penuh optimisme.
Penyerahan remisi ini turut dihadiri oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi, Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap, Penjabat Wali Kota Padang Andree H Algamar, serta berbagai pejabat daerah lainnya, yang menunjukkan dukungan penuh kepada program pemasyarakatan ini.
Bagi banyak narapidana, remisi ini mungkin menjadi secercah harapan di tengah kegelapan. Ini bukan hanya soal mengurangi masa hukuman, tetapi juga membuka peluang bagi mereka untuk bangkit dan menjalani hidup yang lebih baik setelah keluar dari penjara. Di hari kemerdekaan ini, mereka bukan hanya merayakan kebebasan bangsa, tetapi juga kesempatan untuk meraih kebebasan pribadi
**Afridon
0 Komentar